• Home
  • Parlemen
  • Panitia Khusus RPIK Gelar Pertemuan bersama Disperindagkop dan UKM Provinsi
Senin, 13 September 2021 06:52:00

Panitia Khusus RPIK Gelar Pertemuan bersama Disperindagkop dan UKM Provinsi

PARLEMEN, BENGKALIS, -  Langkah Awal Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis Tahun 2020-2040 DPRD Kabupaten Bengkalis Berkonsultasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau guna mendapatkan Masukan, Informasi dan Penjelasan sebagai Referensi dalam menetapkan Ranperda, pada Jumat (10/09/2021).

Asrizal Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Riau menerima Rombongan Pansus dilantai V Kantor Perindagkop dan UKM Gubernur Riau.

Khairul Umam Ketua DPRD Kab. Bengkalis menyampaikan Ranperda Pembangunan Industri di Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat.

Kemudian Zuhandi selaku Ketua Pansus mengutarakan bahwa Ranperda Kab. Bengkalis harus selaras dengan Ranperda provinsi, bukan hanya pembangunan Industri juga bagaimana membantu Pelaku UKM yang ada di Bengkalis.

" Mayoritas masyarakat Bengkalis berprofesi sebagai nelayan, kita harus membantu para nelayan tersebut pengolahan ikan hingga hasilnya dapat meningkatkan taraf hidup mereka," kata Zuhandi.

Rianto menambahkan pembangunan kawasan industri dilaksanakan perlu selaras dengan pembangunan infrastruktur kawasan, kita ingin mensinkronisasikan Ranperda Industri ini dengan RTRW.

Asrizal Kadis Perindagkop dan UKM Provinsi Riau menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) adalah tuntutan dari Berlakunya Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

" Aspek Kewenangan dari Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) 2018-2038 sudah kita selesaikan. Ada 3 Sektor Industri yaitu Sektor Industri Besar, Kecil dan Menengah. Kewenangan di sektor industri besar melalui kewenangan provinsi masih berada di kementerian, industri besar artinya kita melihat implementasi mereka yang menguntungkan untuk kita seperti tenaga kerja dan sebagainya."

Industri Kecil dan Menengah adalah kewenangan kabupaten/kota, bukan kewenangan provinsi, Untuk industri kecil disinilah kita punya peran menumbuh kembangkan Industri Kecil kita.

Industri kecil dan Menengah punya masalah utama yang harus disinkronkan oleh RPIK kabupaten/kota yaitu kuantitas produk jumlah produksi yang dihasilkan sesuai kebutuhan pangsa pasar, kualitas produk mutu barang sesuai pangsa pasar, dan konsistensi produknya harus berkelanjutan agar bisa berdaya saing.

" Dari masalah utama tadi solusinya kita bikin Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) yang harus singkron dengan RPIK. Untuk Nelayan dalam memproduksi pakannya itu menjadi tugas kabupaten/kota yaitu dengan membentuk Industri di darat sebagai bentuk pengolahan ikan," tambahnya lagi.

Kemudian untuk menyinkronkan RPIP dengan RTRW perlu ditetapkan dahulu lokasi kawasan industri yang akan dibangun oleh Kabupaten Bengkalis dan diharapkan adanya akses impor seperti pelabuhan.

Buruk Bakul masuk dalam rencana pembangunan industri nasional tapi hari ini lahannya tidak punya. Kalau Pemkab ingin menyusun menjadi rencana industri tentunya sudah dipikirkan apakah lahan ini dikerjasamakan ke pihak ketiga atau dikelola oleh pemerintah lahannya.

"Di masa depan kita ingin Bengkalis maju Industrinya, permasalahannya bagaimana kita bisa menggaet pihak swasta untuk investasi disana," tutup Zuhandi. (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified