• Home
  • Parlemen
  • Pansus DPRD Melakukan Studi Komparasi Ranperda Terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Selasa, 13 September 2022 12:20:00

Pansus DPRD Melakukan Studi Komparasi Ranperda Terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pansus DPRD Melakukan Studi Komparasi Ranperda Terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. F/ist

PARLEMEN, BENGKALIS, -  Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan studi banding ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Kidul terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di ruang rapat lantai satu BPKAD Gunung Kidul, Jumat (09/09/2022).

Kedatangan Pansus yang diketuai oleh H. Adri beserta rombongan disambut baik oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunung Kidul Astuti Rahayu dan Kepala Badan Pendapatan, Penetapan dan Pengembangan Pendapatan Gunung kidul Nur Sulistyowati beserta jajarannya.

Turut hadir Wakil ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan, S.Pd.I., M.Si, dimana beliau menyampaikan tujuan dari pertemuan tersebut untuk menggali informasi lebih dalam lagi terhadap proses pajak daerah dan retribusi daerah Gunung Kidul yang merupakan suatu daerah yang berhasil menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari objek wisata maupun potensi-potensi lainnya yang ada di Gunung Kidul.

" Tujuan kunjungan ini agar bisa saling bertukar informasi, gagasan, serta solusi guna untuk memperkuat Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah yang nantinya bisa kita terapkan di Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, ketua Pansus H. Adri menyampaikan, perjalanan Ranperda ini masih dalam proses, sebelumnya Ranperda ini sudah dikonsultasikan ke Provinsi Riau, lalu dilanjutkan ke Bagian Keuangan Kemendagri RI untuk memperkuat penyusunan Ranperda secara terperinci sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.

" Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah terluar yang berbatasan dengan negara lain yang mempunyai objek wisata tapi belum terkembangkan. Kita berharap dengan adanya Ranperda ini bisa mengembangkan tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Bengkalis sehingga dapat meningkatkan PAD Daerah," terang H. Adri.

Nur sulistyowati menjelaskan, ada peningkatan potensi dari PBB dalam peningkatan APBD dengan rumus yang baru yang mengacu kepada UU Nomor 01 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

" Ketetapan pajak di Gunung Kidul ini tidak memberatkan, yang kita incar investor yang sedang marak di Gunung Kidul dan di kawasan pantai sudah banyak didirikan hotel-hotel yang akan kita panen PBB nya," ungkapnya.

Tambah Nur, ada jenis Ekologi yang memungkinkan banyak bermunculan tempat pariwisata buatan yang di bangun oleh pihak swasta, dalam hal ini bisa dimasukkan dalam pajak jenis hiburan. (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified