Minggu, 05 Juni 2022 18:29:00
Pansus Mengefektifkan Penyebarluasan Perda dalam Tatib DPRD
PARLEMEN, BENGKALIS, - DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan tugas dan fungsinya yang diatur dalam peraturan yang berisi Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Pansus Tatib DPRD Kab. Bengkalis merupakan tahap penyempurnaan yang nantinya mendapatkan hasil yang efektif dan berguna untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan bantuan hukum terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh daerah.
Hal ini sangat penting karena dijadikan dasar dalam penyusunan Program kerja, untuk itu anggota DPRD Kab. Bengkalis menginginkan adanya perubahan dalam peraturan yang memuat tata tertib Anggota DPRD yang mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi.
Perubahan Tatib ini juga dalam rangka untuk mengefektifitaskan pelaksanaan peraturan daerah terkait dengan penyebarluasan peraturan daerah Kab. Bengkalis.
Untuk mengoptimalisasi fungsi legislasi, Pansus Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Bengkalis yang diketuai oleh Hendri yang diikuti Ketua DPRD Kab. Bengkalis H. Khairul Umam dan wakil ketua I Syahrial bersama anggota Pansus Tatib melakukan rapat koordinasi ke DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru yang disambut oleh Tenaga Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Wenda Hartanto.
Pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Bapemperda lantai satu ini berlangsung selama lebih kurang dua jam.
Hendri selaku ketua Pansus Tatib menyampaikan tujuan kunjungan kerja ini untuk mendapatkan informasi lebih dalam lagi terkait sosialisasi peraturan daerah dan penyebarluasan peraturan daerah.
Sebagai Tenaga Ahli Bamperperda, Wenda Hartanto menjelaskan bahwa secara umum sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah tidak hanya persoalan Perda saja tetapi Propemperda, dimana sebelum disahkan anggota bisa melakukan penyebarluasan usulan yang akan dimasukkan dalam Propemperda.
Ada tiga kegiatan penyebaranluasan Perda, apabila sosialisasi dilakukan tetapi tidak ada laporannya maka tidak bisa melakukan kegiatan sosialisasi selanjutnya karena laporan tersebut merupakan tanggungjawabnya.
Syahrial menambahkan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan tetapi tidak melaporkannya terhukum secara sistem artinya belum terselesaikan tanggung jawabnya dalam penyebaran luasan peraturan daerah.
Selanjutnya, apabila ada kunjungan anggota dan komisi harus bisa dibedakan dengan kunjungan lainnya agar pembahasaan yang disampaikan ke masyarakat juga berbeda.
" Sosialisasi kita bersama masyarakat sangat sempit dalam artian belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat, dengan adanya Tatib ini bisa membantu lebih dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat," jelasnya.
Disamping itu, di dalam membuat berita acara ada dua kesepakatan bersama yaitu setuju dan tidak setuju, anggota DPRD harus lebih memahami berita acara tersebut dan sama-sama bertanggung jawab dalam membuat keputusan. Dengan adanya Tatib ini bisa memutuskan segala keputusan sesuai dengan aturan dan kewenangan yang ada.
Sementara Khairul Umam berharap dengan adanya perubahan Tatib ini dapat memutuskan segala keputusan sesuai dengan aturan dan kewenangan yang ada, apalagi menyangkut dengan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat banyak.
H. Arianto selaku anggota Pansus juga menyampaikan bahwa apa yang telah dijelaskan oleh DPRD Provinsi bisa membantu lebih dalam lagi terhadap peraturan daerah dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan seperti reses serta mendengarkan aspirasi dan keluhan-keluhan masyarakat.
" Untuk mendapatkan informasi lebih dalam lagi sesuai dengan kunjungan kerja di DPRD Medan bahwa mereka setiap minggu bersosialisasi bersama masyarakat untuk melihat permasalahan masyarakat dan mencari solusinya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan serta anggaran yang ada supaya terealisasi dengan baik," ujar Sugianto.
" Semoga apa yang telah disampaikan bisa diterapkan di Kabupaten Bengkalis demi kemajuan perekonomian yang makmur dan sejahtera sesuai dengan visi misi sebagai negeri junjungan yang bermarwah," tutup ketua Pansus. (hms/rul).