Senin, 15 Agustus 2022 07:32:00
Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terima Saran dan Masukan dari Kemendagri
PARLEMEN, BENGKALIS, - Pansus pajak daerah dan retribusi daerah DPRD Kabupaten Bengkalis menyambangi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI di ruang rapat Direktur Pendapatan Daerah lantai 2, Kamis (11/08/2022).
Seluruh Anggota Pansus dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut mendampingi disambut oleh Dira Ensyadewa selaku Analis Kementrian Dalam Negeri RI.
Pada kesempatan itu Ketua Pansus H. Adri menyampaikan maksud dan tujuan anggota Pansus melakukan konsultasi yaitu untuk mendapatkan masukan serta arahan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diamatkan undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dimana bagian ketiga muatan Perda tentang pajak dan retribusi pasal 94 jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar penguatan pajak, tingkat penguatan jenis retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemugutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
" Ranperda pajak dan retribusi ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita sebelum ditetapkan menjadi Perda serta banyak pajak dan retribusi daerah yang akan kita gali untuk meningkatkan pendapatan daerah seperti perkebunan sawit, pertambangan dan pelabuhan," tegasnya.
Dira Esyadewa Analis Kementerian Dalam Negeri RI sangat mengapresiasi Kabupaten Bengkalis dalam peroses Ranperda pajak dan retribusi yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 .
Terkait masukan Peraturan Pemerintah Ketentuan Umum pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRT) yang masih PHK, akan banyak mengatur tentang pajak dan retribusi daerah serta akan menjadi penganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016. Selain itu di dalam perluasan objek pajak masih dimungkinkan apabila pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah, dimana KUPDRT membahas tentang perkebunan sawit proritas dalam pembahasan dan tetap menunggu Timeline dari Kementerian Keuangan.
" Kami sedang menggesa naskah akademis karena di dalam naskah akademis itu akan nampak potensi pajak dan retribusi yang dapat dipungut di Kabupaten Bengkalis karena dalam Perda ini nanti seluruh pengaturan di gabung serta terhadap potensi pajak yang di pungut dan tidak dipungut diakui dalam Perda tersebut," jelasnya.
Di akhir pertemuan Ketua Pansus H.Adri mengucapkan terima kasih atas penyampaian dan pemaparan yang telah disampaikan supaya bisa diterapkan di Kabupaten Bengkalis dalam penyusunan dan penyempurnaan Ranperda. (hms/rul).