Senin, 15 Agustus 2022 06:23:00
Pansus Penyelenggaraan Kearsipan Pelajari Regulasi di ANRI
PARLEMEN, BENGKALIS, - Setelah melaksanakan konsultasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu, pada Kamis (11/08/2022) Pansus Ranperda Penyelenggaran Kearsipan kembali melaksanakan konsultasi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Rombongan saat itu disambut langsung oleh Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rini Agustiani, dan Koordinator Kelompok Substansi Kearsipan Daerah Dra. Sulistiowati, MM.
Tim Pansus ini didampingi OPD yang menjadi inisiator, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Bengkalis, Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Bappeda Kabupaten Bengkalis, Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis dan Tim Tenaga Ahli Naskah Akademis STIE Bengkalis.
Ketua Pansus penyelenggaraan kearsipan Irmi Syakip Arsalan menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur kearsipan menjadi prioritas bagi pemerintah daerah agar bisa menjaga arsip-arsip pemerintahan maupun aset-aset sejarah Kabupaten Bengkalis.
" Dengan di bentuknya Perda penyelenggaraan kearsipan ini, kami berharap agar persoalan tentang kearsipan tidak dipandang sebelah mata dan perlu adanya regulasi yang mengikat komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan kearsipan salah satu prioritas. Sehingga ketika Perda ini disahkan benar-benar bisa memberi manfaat yang besar bagi kearsipan pemerintah daerah dalam jangka waktu yang panjang, baik dari segi sejarah, kebijakan strategis dan lainnya," tutur Ikip.
Selain itu Ikip juga menambahkan, konsultasi yang dilakukan di Arsip Nasional Republik Indonesia diharapkan dapat menjadi tambahan informasi guna mematangkan Ranperda yang tengah dibahas. Di harapkan Ranperda ini bisa memfasilitasi kepentingan daerah untuk menjaga dan menyelamatkan arsip serta peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap semua OPD sehingga arsip-arsip pemerintah dapat terjaga dengan baik.
Anggota Pansus penyelenggaraan kearsipan Horas Sitorus, membahas terkait ketentuan pidana dan sanksi bagi pelanggaran penyelenggaraan kearsipan yang dapat dituangkan dalam Ranperda ini serta jangka waktu pemusnahan arsip.
Suwarto selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis menyampaikan Ranperda penyelenggaraan kearsipan sangat perlu dibuat agar bisa mengikuti perkembangan zaman dengan mengupayakan kedepan kearsipan ini dengan menggunakan sistem elektronik atau digital dan akan mengikutsertakan semua OPD yang ada di Kabupaten Bengkalis.
" Untuk situasi kearsipan Kabupaten Bengkalis saat ini perlu pembenahan-pembenahan maka Ranperda penyelenggaraan kearsipan diharapkan mampu memperkuat regulasi agar pelaksanaan tertib arsip yang ada di Kabupaten Bengkalis dapat berjalan dengan baik dan digunakan sebagaimana mestinya oleh OPD-OPD," jelasnya.
Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani mengapresiasi atas dibentuknya Pansus Ranperda penyelenggaraan kearsipan dan memberikan dukungan penuh kepada tim Pansus untuk menyelamatkan memori kolektif Kabupaten Bengkalis.
" Arsip merupakan suatu bentuk rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat serta diterima oleh lembaga negara dan lembaga lainnya, merupakan sinergi yang baik antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Legislatif yang telah berperan penting untuk membuat regulasi yang mampu menyelamatkan kearsipan, dalam hal ini, tentunya kearsipan Kabupaten Bengkalis," jelasnya. (hms/rul).