Sabtu, 19 Juni 2021 07:12:00
Pansus RDTR Konsultasikan Wilayah Perencanaan Rupat ke Pemerintah Pusat
PARLEMEN, BENGKALIS, - pansus RDTR bersama PUPR melakukan konsultasi dan koordinasi terkait wilayah perencanaan Rupat dan sekitarnya tahun 2020-2040 ke Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor RI (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI), Kamis (17/06/2021).
Rombongan tim pansus RDTR bersama PUPR Kabupaten Bengkalis disambut Eko Wijayanto Kasi KLHK dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan kondisi covid-19 DKI Jakarta yang meningkat.
Sanusi membuka pertemuan dan membahas masalah daerah terluar dan strategis yang ada di Rupat dan sekitarnya, begitupun berkaitan hutan yang kemudian menjadi pemukiman warga.
Eko menjelaskan Untuk RDTR Progres terakhir sedang dalam penyusunan dan permasalahan yang ada harus melalui tahap validasi yang kewenangan dan kesepakatannya juga harus melalui ATR/BPN. Permasalahan kewenangan Pulau Rupat dan wilayah sekitarnya berfokus pada Perpres validasi yang ada di pusat.
Untuk penentuan kawasan hutan disepakati oleh kementerian hanya berlaku 1 kali dengan tetap menggunakan KLHS.
Sanusi berharap HGU di daerah yang tidak valid Kedepan dapat disinkronkan antara daerah dan pusat. Kemudian banyak kasus yang sering terjadi di lahan gambut seperti kebakaran hutan. Ini kesalahan dari oknum yang telah melanggar aturan dan sangat merugikan.
H. Siantar mengadukan permasalahan yang terjadi di Kec. Mandau dan Pinggir yang mana ada kawasan suaka marga satwa yang sekarang menjadi lahan sawit masyarakat.
Sementara Sugianto, "Banyak masyarakat yang mengeluhkan tekait dampak yang didapat dari kawasan hutan ini. Seperti di daerah Tasik Serai, masyarakat sudah ratusan tahun bermukim tapi ternyata sekarang menjadi kawasan hutan".
Eko menuturkan bahwa KLHK tidak mau bermasalah dengan masyarakat. Ia menyarankan agar pemerintah daerah membahas masalah ini dengan mengundang semua pihak yang terkait.
Menutup pertemuan, Ketua pansus RDTR Zuhandi dan tim berharap dalam rencana peta RDTR ada perhatian untuk pelepasan kawasan hutan.
"Harapan kami sama dengan KLHK agar kita bisa membahas ini lebih dalam lagi dengan mengundang pihak terkait dan permasalahan lahan serta HGU 20% untuk masyarakat bisa terealisasi secepatnya dan terciptanya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk kepentingan bersama," tutupnya. (hms/rul).