• Home
  • Parlemen
  • Pansus RPBG Maksimalkan Ranperda dengan Meminta Saran Pihak Provinsi
Minggu, 30 Januari 2022 06:56:00

Pansus RPBG Maksimalkan Ranperda dengan Meminta Saran Pihak Provinsi

PARLEMEN, BENGKALIS, - Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) DPRD Kab. Bengkalis nantinya akan diterbitkan menjadi Perda untuk mewujudkan tertibnya penyelenggaraan bangunan dan menjamin maksimalnya teknis bangunan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.

Oleh karena itu, demi sempurnanya Ranperda Pansus yang diketuai oleh Ruby Handoko alias Akok ini membahas isi Ranperda dengan seksama bersama OPD terkait. Salah satunya juga meminta saran dari pihak provinsi seperti Bagian Hukum Provinsi Riau, pada Jum'at (28/01/2022).

Ketua Pansus Ruby Handoko alias Akok didampingi Wakil ketua Pansus Rianto, bersama anggota Pansus Hj. Zahraini B, S.Pd, MP, Susianto SR, Giyatno, Hendri, S.Ag. M.Si, H. Asmara, Horas Sitorus SH, Ferry Situmeang SE, H. Zamzami SH, Zamzami Harun ST, Romel Sinalsal SP, Askori S.St.Pi, Rosmawati Sinambela A.Kep, H. Mawardi dan Laurensius Tampubolon didampingi Staf DPRD Kab Bengkalis, dan juga perwakilan Dinas PUPR, BPKAD dan Bapenda dari Pemerintah Kab Bengkalis Disambut oleh Elly Wardani Kepala Biro Hukum dan Wan Mulkam Kabag Perundang-undangan Prov Riau di ruang rapat Biro Hukum.

Selaku ketua Pansus, di awal pertemuan Akok menyampaikan tujuan Pansus Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mendatangi Biro Hukum Prov Riau adalah untuk mengkonsultasikan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) yang nantinya ketika diterbitkan menjadi Perda tidak bertentangan dan selaras dengan UU Cipta Kerja.

Terkait maksud dan tujuan ketua Pansus Akok dan beberapa anggota pansus lainya, Elly Wardani selaku Kepala Biro Hukum Prov Riau menanggapi terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara spesifik memang belum ada di UU atau PP.

" Tetapi berdasarkan surat edaran kita bisa merubah nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di UU No 28 tahun 2009 menjadi Persetujuan Bangunan gedung (PBG) yang tertulis di PP No 16 Tahun 2021, hanya saja belum membahas tentang retribusi PBG. Disusul UU No 1 Tahun 2022 yang baru menyebutkan bahwa retribusi boleh dipungut oleh Kabupaten/Kota," jelasnya.

" Berdasarkan paparan yang kami dengar tadi, tentu saja kami berharap Perda ini cepat disahkan supaya masyarakat dapat mengurus izin-izin terkait pembangunan yang sudah mulai menumpuk di Bengkalis," ujar Akok diakhir pertemuan. (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified