Selasa, 22 Februari 2022 04:28:00
Pansus RPBG Mantapkan Pemahaman terkait Ranperda ke Kabupaten Badung
PARLEMEN, BENGKALIS, - Untuk menambah wawasan sebagai bahan masukan dan perbandingan rancangan tahapan finalisasi Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG), secara khusus Pansus RPBG Kab. Bengkalis yang diajukan Pemkab Bengkalis kepada DPRD, pada Kamis (17/02/2002) bersilaturahmi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Rombongan Pansus, terdiri dari Ketua Pansus Ruby Handoko Alias Akok, Wakil Ketua Pansus Rianto dan anggota Pansus serta beberapa OPD mengikuti kegiatan tersebut yaitu Dinas PUPR, Bapenda, BPKAD, DPMPTSP, Bagian Hukum, serta di dampingi staf Setwan.
Sesuai protokol kesehatan Sekretaris Dinas PUPR Kab. Badung Ir. I Nyoman Karyasa, Kepala Bidang Ir. Dewa Gede Suyasa, Sekretaris SIMBG Agus dan Staf menyambut hangat rombongan DPRD Bengkalis.
" Kunjungan kerja ini bermaksud untuk diskusi mencari suatu perbandingan dan untuk memantapkan pemahaman Perda yang di buat, kita melihat di Kabupaten Badung sendiri Perda ini sudah diterbitkan, ada beberapa item yang kita sampaikan serta lihat perbandingannya, sehingga diharapkan dalam kegiatan studi banding ini ada hal yang dijadikan referensi dalam penyempurnaan Perda RPBG," ungkap Akok.
Terkait Perda RPBG Kab. Badung saat ini, I Nyoman Karyasa menerangkan bahwa Perda sudah ditanda tangani oleh Bupati. Sebelum Perda ini disahkan ada 600 permohonan yang masuk ke kita dan ada 65 permohonan yang sudah lengkap, Tetapi belum dapat memungut retribusi karena menunggu aturan ditetapkan.
" Selanjutnya, proses persetujuan bangunan gedung dan SLF sudah berjalan, kita berusaha meminimalisir hambatan dari sisi peraturan dengan menerbitkan surat rekomendasi kepada dinas PUPR, yang ternyata saat ini sudah dilakukan proses pemungutan melalui sistem," tambahnya lagi.
Mengenai proses legislasi, proses PBG menjadi SIMBG, dari Bulan Juni sudah dipersiapkan termasuk draft Perda. Mengenai tarif, Pemda berusaha agar tarif tidak terlalu jauh bedanya bahkan tidak terlalu tinggi, berdasarkan harga satuan tertinggi dengan bangunan yang sederhana.
" Terkait dengan insentif dan disinsentif, bagi bangunan gedung yang tidak memenuhi kriteria maka akan dikenakan retribusi disisensetif, tarif yang lebih, tarif capaian PBG dan SLF wajib menenggunakan tenaga ahli bersertifikat," tambah Sekretaris SIMBG Agus.
Anggota pansus lainnya Hendri, Rianto, dan Horas Sitorus juga menyampaikan tanggapan, pendapat serta masukan terhadap Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini.
" Hukum terdahulu tetap berlaku sepanjang belum ada hukum baru yang mengatur, sepanjang belum ada Perda baru, berarti masih bisa mengutip retribusi menyumbang PAD," jelas Hendri.
" Apa yg dilakukan di Badung, retribusi baru mulai per hari ini, data yang sudah lengkap dan sudah ada rekomendasi sudah boleh melakukan pembangunan gedung dan Pemda sudah memfasilitasi mereka yang ingin berinvestasi," tutup I Nyoman Karyasa. (hms/rul).