Senin, 07 Februari 2022 10:33:00
Pansus RPBG Matangkan Materi Ranperda ke Ditjen Keuangan RI
PARLEMEN, BENGKALIS, - Pansus Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) DPRD Kabupaten Bengkalis mematangkan materi Ranperda agar menjadi lebih Komprehensif dengan melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri/Direktur Pendapatan Daerah RI di Gedung F Lantai 3, pada Kamis (03/02/2022).
Rianto selaku wakil ketua Pansus memberikan kesempatan maksimal bagi anggota Pansus dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis untuk menyampaikan hal-hal terkait Ranperda ini agar dalam proses pengimplementasiannya tidak ada kendala di lapangan, terlebih pengawasannya juga harus maksimal.
Dalam hal ini Rianto meminta penjelasan dari pihak Kementerian terkait retribusi bangunan gedung dari segi pembayaran dan sanksi yang dikenakan apabila tidak membayar pajak pembangunan gedung dan pelayanan terhadap masyarakat.
Hj. Zahraini berpendapat bahwa di dalam pembangunan kembali objek-objek pariwisata yang sempat tidak beroperasi akan menimbulkan retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis dengan adanya Perda ini.
Disamping itu, Horas Sitorus meminta kepada pemerintah, di dalam aturan perizinan pembangunan tidak menyusahkan dan memberatkan masyarakat karena tidak semua masyarakat yang memahami aturan dan proses pengurusan perizinan.
Anggota Pansus lainnya Giyatno, Susianto, SR, Hendri, H. Asmara, Ferry Situmeang, H. Zamzami, Zamzami Harun, ST, Romel Sinalsal, Rosmawati Sinambela dan Laurensius Tampubolon juga menyampaikan tanggapan terhadap retribusi pembangunan gedung ini.
Sementara di tempat yang berbeda, Rianto dalam wawancaranya mengatakan bahwa tujuan Pansus ini adalah untuk penyempurnaan isi Perda supaya Perda ini bermanfaat bagi masyarakat, namun tidak juga terlalu kecil untuk pendapatan daerah.
" Insya Allah beberapa waktu kedepan kita akan segera paripurnakan Ranperda Retribusi persetujuan gedung (RPBG) menjadi Perda karena masyarakat sudah banyak yang menunggu Perda ini untuk disahkan, dan kita akan mengeksekusi Perda ini sesuai dengan RPJMD Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, kemudian dengan disahkannya Perda PBG kita berharap realisasi pengesahan PBG segera ditindaklanjuti oleh Pemda,"ucapnya.
Hadir dalam pertemuan, Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, BPKAD Kab. Bengkalis, DPMPTSP, Bapenda, dan Bagian Hukum. (HMS/RUL).