• Home
  • Parlemen
  • Pansus RPJPD Sinkronkan Draft Ranperda untuk Pembangunan Kabupaten Bengkalis 20 Tahun Kedepan
Senin, 08 Juli 2024 08:37:00

Pansus RPJPD Sinkronkan Draft Ranperda untuk Pembangunan Kabupaten Bengkalis 20 Tahun Kedepan


PARLEMEN, Bengkalis, - Pansus Rencana Pembangunan Jangka  Panjang Daerah (RPJPD) melakukan rapat bersama Dinas Badan Pendapatan Daerah Litbang Provinsi Riau guna mencari masukan untuk menyempurnakan Draft akademis Ranperda RPJPD, pada Jumat (05/07/2024).

Rapat dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor Bappedalitbang Provinsi Riau dan disambut Kepala Bagian Bappedalitbang Erni Juli Harnis beserta staff.

Selain itu diundang juga Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Disparbudpora, Bagian Hukum Setda, Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian Hukum Setda Balitbang Kabupaten Bengkalis.

H. Adri selaku Ketua Pansus RPJPD mengatakan,  RPJPD ini telah disusun secara sistematis dan melalui proses tahapan demi tahapan secara akademisi serta masukan-masukan telah disimpulkan ke dalam RPJPD baik dari provinsi maupun dari RPJN Nasional dan hal ini tentunya kita sinkronkan dan sinergikan untuk pembangunan Kabupaten Bengkalis kedepannya.

Selanjutnya Pemkab ingin memasukkan beberapa spot-spot Centre untuk daerah Kabupaten Bengkalis serta cantolan-cantolan gambaran untuk pembangunan daerah di setiap kecamatan untuk masa 20 tahun yang akan datang.

"Pada dasarnya perencanaan pembangunan merupakan proses yang berkelanjutan dan dinamis dari berbagai tahapan yang saling berkaitan. Tahapan/siklus pembangunan ini hendaknya dapat memastikan bahwa pembangunan dapat dilaksanakan secara sistematis, terarah berkelanjutan, maka dengan adanya pertemuan ini selanjutnya bisa dibahas lebih dalam dan terperinci serta memperkaya pengetahuan lebih jauh lagi terkait RPJPD," jelas H. Adri.

Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis Rinto menyampaikan, sebelumnya sudah melakukan konsultasi dan melakukan rapat substansi terkait dokumen RPJPD Kabupaten Bengkalis yang sudah disusun dengan tahapan-tahapan yang sudah dibuat. Rencana Pembangunan Jangka  Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun.

"Tujuan dan fungsi utama RPJPD ini adalah untuk memberikan panduan visi jangka panjang untuk pembangunan daerah, memastikan pembangunan di daerah dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten dengan tujuan jangka panjang, menjadi dasar bagi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), mengarahkan kebijakan pembangunan agar selaras dengan potensi dan karakteristik daerah serta merespon tantangan dan perubahan yang terjadi dimasa depan," jelas Rinto.

Kepala Bidang Bappedalitbang Emri Juli Harnis menjelaskan, visi dan misi Indonesia 20 tahun kedepan adalah negara nusantara, bermarwah dan berkelanjutan, yang dilakukan RPJPD Provinsi dalam Draft adalah relatif dan untuk visi dan misi RPJPD dilaksanakan sesuai dengan kepala daerah yang terpilih nantinya dan harus ditampilkan di depan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"RPJPD untuk 20 tahun kedepan mengupayakan konektifitas antara seluruh wilayah Provinsi Riau termasuk daratan pulau dan antar wilayah pulau-pulau dan karena ini spesifik  maka tidak disebutkan item-item apa saja tetapi tetap dilampirkan di dalam naskah akademis program-program yang akan dilakukan di 20 tahun kedepan," jelas Emri.

Tambahnya lagi, dari sisi kebijakan apa yang dituangkan di dalam dokumen RPJPD adalah berusaha untuk memenuhi pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, peningkatan transportasi, jalan, jembatan dan lainnya maka di dalam dokumen akan dibahas secara spesifik apa saja persoalan yang ada di kabupaten kota.

Sementara itu, Anggota Pansus RPJPD Hendri mengatakan, saat ini provinsi juga sama dengan Kabupaten Bengkalis sedang menyusun RPJPD 2025-2045 sebaiknya porsi APBD bisa ditingkatkan. Di dalam undang-undang dikatakan bahwa Rupat merupakan kawasan nasional dan kawasan strategis maka poin ini bisa digunakan oleh provinsi sebagai perpanjangan tangan ke pemerintah pusat untuk mendesak dana APBN guna membangun infrastruktur,  proyek yang ada di daerah kawasan wisata tersebut, kemudian juga untuk penyeberangan Ro-Ro yang ada di sana, dalam hal ini kita melihat APBD untuk Bengkalis masih kurang.

Terakhir H. Adri mengatakan, semoga dengan pembahasan RPJPD ke tingkat selanjutnya kita bisa menyempurnakan Ranperda RPJPD dengan ketentuan yang berlaku dan bisa meyelesaikannya tepat waktu untuk Kabupaten Bengkalis lebih maju lagi kedepannya. (hms/rul)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified