Rabu, 23 Agustus 2023 12:50:00
Pansus Sampaikan Laporan dalam Rapat Paripurna DPRD
PARLEMEN, Bengkalis, - DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat paripurna laporan Pansus Ranperda tentang perubahan Perda No 2 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Siak Bumi Pusako, Senin (21/08/2023).
Rapat di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Lc., M.E. Sy dan didampingi Wakil Bupati Bengkalis Dr. Bagus Santoso dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial dan Wakil Ketua II Sofyan.
Sebelum rapat paripurna dimulai Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardi Ikhsan menyampaikan bahwa rapat telah kourum dan rapat siap untuk dilaksanakan.
Laporan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Siak Bumi Pusako disampaikan melalui juru bicara Simon Lumban Gaol menyampaikan, rancangan peraturan daerah merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal Kabupaten Bengkalis pada PT. Bumi Siak Pusako oleh Bupati Bengkalis dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis sekaligus penyampaian usulan pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap penyertaan modal Kabupaten Bengkalis pada PT. Bumi Siak Pusako pada rapat paripurna DPRD untuk disetujui agar dibentuk pansus pada masa Sidang III tahun 2023 pada tanggal 09 Januari 2023," ucap Simon Lumban Gaol.
Selanjutnya, Laporan Pansus Ranperda tentang perubahan Perda No 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD melalui juru bicara H. Arianto mengatakan, bahwa dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. *