Senin, 07 Februari 2022 06:12:00
Pansus Upayakan Payung Hukum untuk Lindungi Tenaga Kerja Lokal
PARLEMEN, BENGKALIS, - Pansus Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal telah melakukan beberapa tahapan dalam penyusunan Ranperda yang hasilnya diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten Bengkalis.
Mulai dari tahapan pembahasan bersama OPD, koordinasi ke Provinsi untuk mendapatkan usulan yang lebih detail sampai ke tingkat Kementerian Tenaga Kerja RI, pada Kamis (03/02/2022).
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi beserta Disnaker Kabupaten Bengkalis dan Biro Hukum Kabupaten Bengkalis.
Sanusi selaku ketua Pansus Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal menyampaikan tujuan dari pertemuan ini untuk mendapatkan masukan dan solusi terhadap Ranperda yang sedang dipersiapkan yang merupakan bagian dari peraturan daerah supaya bisa terakomodir, memfasilitasi dan memberikan ruang khusus untuk tenaga kerja lokal yang masih tinggi tingkat lowongan kerja di daerah.
Adapun pertemuan ini mendapatkan sambutan yang baik dari bidang-bidang Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan mendapatkan usulan-usulan yang sangat berarti salah satunya adalah berkenaan substansi persoalan tenaga kerja dari poin-poin penting Ranperda yang dirancang saat ini.
Ia dan anggota berharap substansi lebih ke persoalan pelayanan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal, sedangkan hal lainnya harus disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undagan yang lebih tinggi.
Sebagaimana diketahui bahwa pedoman saat ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan tidak bersifat diskriminasi serta ada beberapa pasal yang tidak dimasukkan dalam Ranperda pelayanan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal yang akan dikaji ulang demi kepentingan perlindungan tenaga kerja lokal kedepannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut tahap selanjutnya kita akan melakukan pertemuan dengan OPD terkait untuk menyelesaikan pasal per pasal dari Ranperda ini sesuai dengan hasil yang didapatkan dari pertemuan ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia," jelasnya.
Simon Lumban Gaol berharap anak tempatan dari keluarga yang tidak mampu ketika tamat dari sekolah bisa bekerja di perusahaan yang ada di daerah sendiri, perusahaan diminta tidak hanya menerima tenaga asing.
Morison Bationg Sihite juga menanggapi apa yang telah dijelaskan oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, pada saat ini masih banyak perusahaan yang masih menerima tenaga asing dibandingkan tenaga kerja lokal, maka dari itu di Ranperda ini untuk dibunyikan dari kompetensi yang sama dengan mengutamakan tenaga kerja lokal.
"Saya berharap dengan disahkannya Perda ini bisa membantu dan melindungi tenaga kerja lokal untuk bisa bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten Bengkalis dengan memberikan bimbingan dan arahan seperti pelatihan-pelatihan sesuai dengan skill yang diinginkan oleh perusahaan," tutupnya. (HMS/RUL).