Kamis, 13 Juli 2017 18:06:00
Paripurna DPRD Riau, Revisi Tatib DPRD Riau Disahkan
PEKANBARU- Wakil rakyat di DPRD Riau resmi sahkan Perubahan Peraturan Peraturan DPRD Riau Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Riau dalam Rapat Paripurna DPRD Riau. Beberapa catatan perubahan tercantum dalam revisi Tata Tertib tersebut.
"Tentu beberapa catatan tercantum dalam perubahan Tata Tertib kita. Pertama tentang penamaan komisi, dulu dipakai istilah Komisi A sampai E, kalau sekarang Komisi I sampai V," kata Ilyas HU, Ketua Pansus Revisi Tata Tertib kepada riauterkinicom usai paripurna, Kamis (13/07/17).
Selanjutnya, jumlah anggota komisi di DPRD Riau disetarakan dengan jumlah anggota DPRD Riau secara keseluruhan. Sebelumnya, jumlah anggota dewan di komisi tidak tergantung dengan prinsip kesetaraan.
"Anggota Pansus sekarang ditetapkan sebanyak 14 orang, kalau dulu 17 orang. BPKAD yang dulunya mitra kerja Komisi C, sekarang beralih menjadi mitra kerja Komisi E," ungkap anggota Komisi A DPRD Riau ini.
Terkait adanya anggota dewan yang tidak setuju jika Bappeda menjadi seluruh mitra kerja komisi, hal ini menurutnya biasa saja, apalagi sebelum revisi ini disahkan, terlebih dahulu diverifikasi Kemendagri dan mendapat persetujuan.
"Dengan disahkannya revisi tadi, maka mulai hari ini revisi tersebut mulai diberlakukan," tutup politisi NasDem ini.
Sejumlah Anggota DPRD Riau sebut draf tatib yang disampaikan dalam paripurna tidak beraturan. Rapat penuh interupsi dan seorang anggota walkout.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Riau tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Riau Terhadap Perubahan Peraturan Peraturan DPRD Riau Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Riau sekaligus persetujuan dewan dipenuhi interupsi. Bahkan salah seorang anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby pilih walkout dari ruangan.
"Saya pilih keluar karena isi dalam revisi Tata Tertib menurut saya keliru. Masak perencanaan atau Bappeda bermitra dengan seluruh komisi, ini kan tidak benar," kata Suhardiman Amby kepada riauterkinicom di luar Ruang Paripurna, Kamis (13/07/17).
Berhubung ia tidak mau terlibat persoalan dikemudian hari, ia lebih memilih meninggalkan Ruang Paripurna. Semestinya, bagian perencanaan daerah menurutnya, cukup di bawah satu komisi saja.
"Isi draf Tata Tertib yang akan disahkan itu tidak beraturan, tidak seperti susunan Tata Tertib sebelum disahkan. Tidak ada acuan yang jelas terkait mitra kerja komisi beserta bidang kerjanya, mengambang saja," ungkapnya.
Selain itu, instansi vertikal juga tidak dilibatkan dalam mitra kerja komisi sehingga dikhawatirkan dirinya, komisi yang ada di DPRD Riau tidak punya dasar yang kuat jika nantinya memanggil instansi vertikal tersebut.
Meskipun terjadi aksi walkout, namun rapat paripurna tetap dilanjutkan oleh pimpinan rapat, Noviwaldy Jusman. Saat ingin mengambil kesepakatan bersama untuk disahkan, terjadi perbedaan pendapat antar sesama anggota dewan sehingga digunakan sistem voting.
Dari 46 orang anggota dewan yang hadir, 30 menyatakan kesepakatannya bahwa revisi Tata Tertib yang dimaksud tidak masalah untuk disahkan. ***(advertorial.humas)
Share
Komentar