Sabtu, 21 November 2020 21:23:00
Parlemen Sosialisasi Perda Nomor 12 Restribusi Jasa Usaha
Bathin Solapan - Anggota Dewan Sanusi SH MH sosialisasi terkait peraturan dari daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis No. 12 tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi, Sabtu (21/11) pagi
Pemerintahan daerah Kabupaten Bengkalis dan parlemen membangun di Restribusi Jasa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan sosialisasi terkait peraturan dari daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis No. 12 tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi, Sabtu (21/11) pagi
Sanusi SH MH kesempatan itu menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan ilmu dan pengetahuan bagi masyarakat termasuk adanya kewajiban retribusi jasa usaha berjalan dengan baik demi tingkatkan PAD Kabupaten Bengkalis.
Bagi masyarakat yang datang dalam kegiatan sosialisasi itu diberikan sertifikat sebagai bentuk warga memahami.
Dalam kesempatan itu, Yusri Dahlan berikan pencerahan kepada tamu jemputan yang hadir dalam temu bersama DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Bathin Solapan.
Meski hujan turun, sosialisasi berlangsung dengan meriah dan semangat dengan tetap gunakan protokol kesehatan bagi semua tamu undangan. (Joe)