Kamis, 04 Maret 2021 06:44:00
Parlemen Terima Laporan P2HI Alih Fungsinya Hutan
DURI - Laporan Perkumpulan Penggerak Penyelamat Hutan Indonesia (P2HI), ditujukan ke DPRD Kabupaten Bengkalis di Bengkalis, di terima anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Sanusi SH MH.
Kabar itu disebutkan langsung Sanusi SH MH saat menjawab awak media, Ahad (28/2) lalu di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Bahkan disebutkannya surat P2HI sudah diteruskan juga ke pimpinan, dalam hal ini ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Terkait laporan itu, diungkap parlemen harus melakukan konsultasi ke pihak dinasnya yang membawahi di Provinsi Riau.
Irwanto Betty SH dalam surat yang ditujukan ke parlemen di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengingat pengrusakan hutan merupakan serangkaian giat kejahatan berdampak luar biasa.
Selain terorganisasi dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi canggih dan telah mengancam kehidupan bermasyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Bengkalis yaitu berupa pembalakan liar.
Disebutkannya penambangan tanpa izin, juga ada kegiatan perkebunan tanpa izin, telah menimbulkan kerugian negara.
"Kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup serta meningkatkan pemanasan global. Bahkan jadi isunya nasional, regional dan internasional,"kata Irwanto.
Selanjutnya, Irwanto dalam laporannya tentang adanya dugaan, alih fungsi kawasan hutan produksi tetap (HP) jadi perkebunan kelapa sawit.
Penerbitan HGU tanpa adanya pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan sekarang menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diduga melanggar Pasal 58 Undang-Undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. (Joe)