Jumat, 24 Juli 2015 10:32:00
Pemda dan DPRD Setuju Laksanakan Pilkades Akhir September
RIAUONE.COM, BAGANSIAPIAPI, ROHIL, ROC - Akhirnya kata sepakat mulai mencuat dari pihak pemerintah daerah dengan Pansus I DPRD kabupaten Rokan Hilir. Kesepakatan diputuskan antara pihak pemda diwakili Plt Sekda Rohil, H Surya Arfan, Kabag Pemdes, Jasrianto, Kepala Bappemas, Hj Murniwati.
Ketua Pansus I, H Bakhtiar SH mengatakan, untuk pemilihan kepala desa (pilkades) serentak sepakat dilaksanakan tahun 2015. “Untuk tahap awal kita laksanakan pada akhir September tahun ini juga,” ujar Bakhtiar.
Bakhtiar menyebutkan, pelaksanaan pilkades tersebut dilaksanakan kepada 69 kepala kepenghuluan serentak dilaksanakan akhir September 2015.
Ketua Pansus I menjelaskan, jika terlaksana pilkades gelombang satu, kesepakatan juga mengambil langkah untuk pelaksanaann gelombang kedua pada tahun 2017 dan geombang ketiga pada tahun 2018 mendatang. “Nah berikutnya untuk 6 tahun kedepan jika tidak ada perubahan peraturan daerah pelaksaaan pilkades menyesuaikan,” ucapnya.
Terkait Penghulu habis masa jabatan pada 24 Juni tahun 2015, kita menyarankan agar jabatan selanjutnya bisa diambil dari PNS. Namun demikian, sebagai badan legislasi kita melimpahkan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah.
“Bagaimana nantinya apakah diambil dari PNS atau lainnya itu semua kita serahkan kepada pemerintah daerah bagaimana teknisnya,” kata Bakhtiar.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus I, Perwedissuito SP mengatakan Pansus I DPRD meminta pemilihan 69 kepala kepenghuluan serentak dilaksanakan akhir September 2015.
Namun, lanjutnya, sebelum terlaksana, Pjs Penghulu diminta dari PNS sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Mengingatkan keterkaitan dengan ADD, oleh sebab itu pemda agar PJs Penghulu itu diangkat dari PNS guna menghindari implikasi hukum dibelakang hari,” saran Perwedissuito.
Dalam hal tersebut, kalangan Dewan menyerahkan mekanisme pemilihan Penghulu kepada pemda Rohil sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Ini untuk kenyamanan, supaya sama-sama aman, baik pemda maupun penghulu (Pjs) juga aman. Maka administrasi ketatanegaraan kita harus benar,” ujarnya. (adv/DPRD).
Share
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat
PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti
Asyikk, Anggota DPRD Riau Akan Kunjungan Kerja ke Amerika?
RIAU, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun ini kembali melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Para wakil rakyat itu akan "plesiran" ke Am
Akibat Kalah Pemilihan AKD, Koalisi yang Dibentuk Plt Bupati Dinilai Malas Ikut Rapat Lagic
KUANSING, riauone.com - Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH mengagendakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKj) B
Intan FC Cup 2022 Wabup Rohul ; Tetap Terapkan Prokes Dan Para Pemain Sepakbola Sudah Vaksin
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Wakil Bupati Rokan Hulu H. Indra Gunawan membuka Open Turnamen sepakbola "Intan FC Cup 2022" dengan ditandai penendangan bola pertama, ditengah lapanga
Komentar