Selasa, 10 Mei 2016 08:41:00

Pendidik Profesi Guru Datangi DPRD Riau

PEKANBARU, RIAU, - Puluhan pendidik profesi guru (PPG) yang sudah memiliki Sertifikat Sarjana Mendidik Daerah Terpencil, Terluar dan Tertinggal (PPG-SMD3T) menanyakan kejelasan status mereka melalui Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Senin (09/05/2016). Pasalnya, sudah dua tahun mengajar, namun belum ada penjelasan status dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Riau.
 
Salah seorang PPG SM3T, Miko, meminta DPRD Riau dapat memperjuangkan nasib mereka. Pasalnya, kontrak PPG hanya dua tahun. Mereka tidak bisa melanjutkan kontrak baru karena terhalang aturan pemerintah. Padahal, mereka sudah bekerja keras untuk pencerdasan anak bangsa di daerah yang sulit dijangkau masyarakat umum.
 
"Kami sudah memiliki sertifikat pelatihan pendidikkan. Selama ini, seakan dimanfaatkan tenaga kami oleh pemerintah untuk meningkatkan dunia pendidikan di Riau. Sementara, kami tidak diperhatikan. Seperti, status kami tidak jelas sampai sekarang," kata Miko ruang Komisi E DPRD Riau, Senin (09/05/2016) petang.
 
Dalam pertemuan yang dipimpin Sekretaris Komisi E Markarius Anwar dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Riau Abdul Kadir, terungkap bahwa jumlah PPG SMD3T se-Indonesia sekira 10 ribu orang. Ada sekira 7 ribu orang yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun untuk Riau, belum diketahui apakah para PPG akan masuk atau tidak dalam kuota tersebut.
 
Rancang
 
Menurut Markarius, Pemprov Riau melalui Disdikbud Riau juga sudah merancang program pendidikan untuk dilaksanakan PPG SMD3T. Namun, itu belum bisa dilakukan, karena belum ada surat keputusannya dari Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti).
 
Selain itu, Kementerian Ristek Dikti juga belum menentukan di daerah mana akan ditempatkan PPG SMD3T tersebut. Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak bisa menempatkan sendiri dan juga tidak boleh merekrut sendiri PPG SMD3T itu untuk sekarang ini.
 
"Sebenarnya, untuk program PPG SMD3T tersebut ada anggarannya, namun belum ada payung hukum perda (peraturan daerah, red) dan juga pergubnya (peraturan gubernur, red). Sehingga, program tersebut belum bisa dilaksanakan di Provinsi Riau. Sementara, untuk pengangkatan PNS nantinya, tetap harus dites atau melalui assessment. Kalau perda dan pergub sudah keluar, barulah direkrut guru PPG SMD3T yang berada di empat daerah di Riau. Tetapi, empat daerah itu juga belum ditentukan oleh Kemenristek Dikti,” kata Kadir.
 
Sekretaris Komisi E DPRD Riau menyatakan bahwa Dewan akan membahas permasalahan ini bersama Disdik Riau. Sebab, harus terjadi pemerataan dalam hal pendidikan di Riau. "Ke depan, kita akan fokus membahas status PPG SMD3T ini di Komisi E bersama Disdikbud Riau. Sebab, jalan untuk pemerataan pendidikan di Riau adalah melalui guru PPG ini. Jika tidak ada mereka, maka Riau akan ketinggalan dalam pendidikan, terutama di daerah terpencil," kata Markarius. (adv/pnc/ist).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified