Minggu, 22 September 2013 11:56:00
Perpanjangan kontrak Blok Masela bakal langgar hukum
riauone.com Jakarta - Pemerintah bakal melanggar hukum jika memberikan perpanjangan konsesi Blok Masela kepada perusahaan asal Jepang, Inpex Masela Ltd, sebelum waktunya, kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Pri Agung Rahmanto.
"Pemerintah harus konsisten dan tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," ujarnya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pemerintah tidak selayaknya mencari celah hukum agar bisa memperpanjang kontrak Masela.
"Tidak boleh begitu. Peraturan sudah ada, kenapa dicari celahnya? Justru hukum harus ditegakkan dan malah mencurigakan kalau sampai harus mencari-cari celah seperti itu," ujarnya.
Masa pengembalian investasi yang pendek, lanjutnya, tidak bisa menjadi alasan perpanjangan kontrak.
Pri mengatakan, permasalahan pengembalian investasi yang menjadi alasan, merupakan kesalahan Inpex sendiri dalam perencanaannya.
"Jangan masalah kontraktor ini menjadi tanggung jawab negara. Ini bakal menjadi preseden buruk bagi kontrak lain, dan merugikan negara," tandasnya.
Menurut dia, pengajuan perpanjangan kontrak Masela tetap harus sesuai aturan, yakni dilakukan paling lama 10 tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2018.
"Pemerintah yang akan datang, pastinya akan mempertimbangkan perpanjangan. Jadi, kenapa harus dipaksakan pada pemerintahan sekarang dengan cara melanggar hukum?" katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah mesti menolak dengan tegas perpanjangan yang diajukan Inpex.
"Kalau pemerintah memperpanjang, apa lagi yang bisa kita harapkan dari pemerintah? Peraturan yang dibuatnya sendiri saja dilanggar. Kalau begitu, tidak usah lagi bicara kemandirian, ketahanan energi, dan pemberdayaan perusahaan negara," demikian Pri Agung Rahmanto.
Pri Agung mengemukakan hal itu berkaitan dengan Pasal 28 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perpanjangan kontrak hanya boleh diajukan paling cepat 10 tahun.
Sementara itu, kontrak kerja sama Blok Masela antara pemerintah dan Inpex yang ditandatangani 1998, baru berakhir 2028 atau masih 15 tahun lagi.
Namun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro, sempat mengatakan bahwa pemerintah akan mencari celah hukum untuk memperpanjang kontrak Inpex, tanpa merubah PP-nya.
Alasannya, produksi Masela diperkirakan baru dimulai 2018 atau hanya 10 tahun sebelum kontrak berakhir 2028, sehingga belum cukup mengembalikan investasi yang mencapai 14 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Blok Masela terletak di lepas pantai Laut Arafura sekitar 155 km arah barat daya Kota Saumlaki yang berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste.(zar/ant)
Share
Komentar