• Home
  • Parlemen
  • Perusahaan Diingatkan Berikan THR Untuk Pekerja
Selasa, 28 Juli 2015 10:16:00

Perusahaan Diingatkan Berikan THR Untuk Pekerja

RIAUONE.COM, BAGANSIAPIAPI, ROHIL, ROC - Anggota Komisi D DPRD Rohil, Maston meminta agar perusahaan menjalankan daripada peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Nomor Per .04/men/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
 
"Dalam peraturan tesebut sudah jelas bahwa Perusahaan harus membayarkan THR kepada para pekerja dan buruh dan itu adalah hak para pekerja," ujar Maston.
 
Kemudian lanjutnya, Pada Pasal 2 disebutkan bahwa pengusaha diwajibkan untuk memberi THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih secara terus menerus. "Peraturan ini tidak membedakan status pekerja,  apakah setelah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu," pungkasnya.
 
Lebih lanjut Maston mengatakan, siapapun pekerja pada bulan ramadhan menyambut lebaran pasti menanti THR. "Dengan THR ini mereka dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, atau sekdear melepas penat bersama keluarga," pungkas Maston.
 
Tentunya, tambah Maston, perushaan wajib mempertimbangkan kondisi pekerjanya sesuai dengan masa kerja mereka. "Setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR entah itu berbentuk perusahaan perorangan,  yayasan atau perkumpulan, " ucapnya. (adv/DPRD).
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Sedikitnya Sebanyak 44 Juta Pengguna Threads Instagram 'Terjebak" Selamanya Tak Bisa Hapus Akun?

    TEKNO, DUNIA, - Kurang dari 24 jam setelah diluncurkan, Threads dari Instagram sudah mengumpulkan lebih dari 44 juta pengguna.

    Puluhan juta pengguna aktif itu akan terus b

  • 3 tahun lalu

    Peneliti Senior Populi Center: Presidential Threshold Buat Presiden Jadi 'Petugas Parpol'

    NASIONAL, POLITIK, - Peneliti Senior Populi Center, Usep S Ahyar, mengkritisi pemberlakuan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen. Ia menilai aturan itu membuat Presiden

  • 4 tahun lalu

    Tenaga honorer tidak dapat THR Lebaran

    NASIONAL, - JAKARTA. Pegawai honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (

  • 5 tahun lalu

    Menkeu Tinjau Ulang THR, Tunjangan Hari Raya untuk PNS Terancam Ditebas

    NASIONAL, - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan mengkaji kembali pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified