• Home
  • Parlemen
  • Pimpinan dan anggota Pansus RDTR dan RTRW Ikuti Rapat Lintas Sektor bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN
Kamis, 09 Desember 2021 19:24:00

Pimpinan dan anggota Pansus RDTR dan RTRW Ikuti Rapat Lintas Sektor bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN

PARLEMEN, BENGKALIS, -  Pimpinan dan anggota Pansus RDTR dan RTRW DPRD Kab. Bengkalis menghadiri undangan rapat lintas sektor yang ditaja oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Gedung Aula Century Park Hotel Jakarta dalam rangka membahas Ranperda RTRW, Selasa (07/12/2021).

Hadir dalam undangan rapat yang di gelar yaitu Bupati Kab. Bengkalis Kasmarni, Ketua DPRD Kab. Bengkalis H. Khairul Umam, Wakil ketua III Syaiful Ardi, Sekretaris Daerah H. Bustami HY, ketua pansus RTRW H. Arianto beserta anggota, ketua pansus RDTR Zuhandi beserta anggota dan Organisasi Perangkat Daerah terkait. Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dipimpin lansung oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Ir. Abdul Kamarzuki.

Selain membahas Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis 2021-2041, ada beberapa daerah yang turut di undang yaitu Kabupaten Kudus, Kabupaten Tabanan, Wilayah Perencanaan Burneh Kabupaten Bangkalan dan Suramadu Kabupaten Bangkalan.

Saat pertemuan berlangsung Bupati Bengkalis Kasmarni sempat memaparkan Ranperda RTRW di hadapan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN, pada kesempatan itu Kasmarni menyampaikan bahwa Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu kawasan pertumbuhan ekonomi nasional yang bertumpu pada sektor pertanian, perikanan, pariwisata, industri, dan pertambangan Migas yang berwawasan lingkungan.

"Berdasarkan PP nomor 13 tahun 2017 tentang RTRWN, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional berupa kawasan perbatasan negara dan berdasarkan Perpres nomor 43 tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perbatasan negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, bahwa terdapat 5 kecamatan yang masuk dalam kawasan perbatasan negara yaitu, Kecamatan Bengkalis, Kecamatan Bantan, Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara," tegas Kasmarni.

Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam menyampaikan Ranperda RTRW ini sangat penting sebagai dasar dalam menetapkan Perda RDTR yang akan menjadikan inovasi yang mensinergikan pembangunan di berbagai sektor. Berfungsi sebagai pedoman dan pengendalian, serta pemanfaatan ruang, juga berkontribusi aktif, bersinergi, dan meminimalkan konflik. (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified