• Home
  • Parlemen
  • RTRW, Ketua DPRD bersama Bupati Tandatangani Persetujuan Subtansi Ranperda RTRW Bengkalis Tahun 2021-2041
Rabu, 15 September 2021 19:07:00

RTRW, Ketua DPRD bersama Bupati Tandatangani Persetujuan Subtansi Ranperda RTRW Bengkalis Tahun 2021-2041

PARLEMEN, BENGKALIS, -  Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melakukan rapat kerja bersama Bupati Bengkalis terkait kelanjutan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (14/09/2021).

Rapat turut dihadiri Ketua DPRD H. Khairul Umam, Wakil ketua Sofyan, Sekda H. Bustami HY, ketua Pansus H. Arianto dan Anggota Pansus RTRW serta Pihak OPD terkait.

Ketua DPRD H. Khairul Umam menyampaikan bahwa Pansus RTRW sudah lama terbentuk dengan proses pembahasan yang panjang untuk menyelesaikan tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis untuk mempermudah proses pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis kedepannya.

Ketua Pansus RTRW H. Arianto mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama begitu banyak proses dan langkah-langkah yang sudah dilewati dan saling berkomunikasi dengan pihak bersangkutan untuk menyelesaikan Pansus RTRW sampai selesai.

" Hari ini merupakan sebuah kebahagian bagi kita semua yang bisa menyelesaikan Pansus RTRW ini bersama instansi terkait yang akan ditandatangani dan disahkan, " ujarnya.

Sementara Bupati Kasmarni menyampaikan Pansus RTRW ini sudah dimulai pada tahun 2009 yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang kepada seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan penyesuaian atau peninjauan kembali satu kali dalam lima tahun, dan dalam penyusunannya banyak terjadi kendala.

Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2020 melakukan Penyusunan Rancangan Perda RTRW dan secara Paralel dimulai pembahasan bersama Pansus RTRW DPRD Kabupaten Bengkalis sampai dengan saat ini.

" Kami sangat yakin bahwa DPRD Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah banyak sekali melakukan rapat kerja dalam membahas muatan rancangan Perda RTRW dan telah dilakukan studi banding di beberapa daerah dengan harapan agar rancangan Perda yang disusun benar-benar sempurna dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat ketika sudah menjadi peraturan daerah," ungkapnya.

Diakhir rapat, Bupati Kasmarni dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam menandatangani berita acara persetujuan subtansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2041. (hms/rul).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified