Kamis, 03 Agustus 2017 07:49:00
Dugaan Penipuan Ngaku Staf DPRD Riau
Ramos Akui Pelaku Dulu Kerja Dengannya, Namun Bantah Terlibat
Pekanbaru-Anggota DPRD Riau Ramos Sianturi membantah kalau ED pelaku penipuan terhadap pengusaha di Kampar merupakan stafnya di DPRD Riau. Meski demikian ia tidak membantah kalau dulu pelaku pernah bekerja dengan dirinya. Ramos mengatakan ED diberhentikan karena berperilaku tidak baik.
"Dia bukan staff saya, dulu memang pernah tapi sudah satu tahun ini tidak lagi. Itu pun cuma satu bulan bekerja, saya melihat gelagatnya tidak baik dan ia sudah saya berhentikan," kata Ramos kepada cakaplah.com
Ia menambahkan, pelaku tersebut merupakan salah seorang pengajar di sebuah universitas swasta dan saat ini tidak pernah ada komunikasi lagi dengan dirinya. "Saya juga tidak senang dengan hal ini nama saya dibawa-bawa, saya dukung korban untuk mengusut tuntas hal ini, dan nanti saya siap membantu korban dan siap mendampingi," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, ia meminta kepada pelaku untuk menyelesaikan masalah ini secara berani. "Yang penting, hal itu tidak ada sangkut pautnya sama saya, jika nama saya dicatut, saya siap klarifikasi, dan meminta kepolisian mengusut tuntas hal ini," tukasnya.
Sebagaimana, Berstatus sebagai Staf Anggota DPRD Provinsi Riau Ramos Sianturi, dimanfaatkan oleh ED untuk memperkaya diri. Ia tidak segan-segan mencatut nama Anggota DPRD dapil Kabupaten Kampar itu dengan dalih bisa meloloskan proyek.
Salah seorang korban dari ED tersebut adalah Herman, pengusaha asal Kampar. Kepada Herman, ED mengaku sebagai orang dekat Ramos Sianturi yang merupakan anggota DPRD dari Partai Golkar dan menjamin bisa meloloskan proyek yang sedang dilirik Herman.
Untuk itu ED meminta sejumlah dana kepada Herman agar proyek tersebut bisa dimenangkannya. "Penyerahan uang dilakukan melalui transfer ke rekening milik ED. Pada tahap pertama ditransfer sebesar Rp10 juta dan keesokan harinya ditambah lagi sebesar Rp15 juta," ujar Herman kepada wartawan Rabu (2/8/2017). Herman sempat memperlihatkan bukti transfer dari rekeningnya kepada rekening pelaku sebesar Rp10 juta pada bulan September 2016 melalui Bank Riau Kepri.
Akan tetapi setelah menerima uang sebesar Rp25 juta untuk proyek tersebut justru ED tidak terlihat 'batang hidungnya'. Merasa tertipu karena proyek tidak kunjung didapatnya, serta tak ingin uangnya hilang begitu saja akhirnya Herman mencari ED.
"Saya merasa ditipu ED karena hingga kini proyek yang dijanjikan tidak dapat. Saya sudah mencarinya untuk meminta pertanggungjawaban namun tidak lagi ketemu. Saya ingin semua uang yang telah saya serahkan dikembalikan utuh," kata Herman. (mzi)
Share
Komentar