• Home
  • Parlemen
  • Rombongan Tim Pansus DPRD Bahas RTRW dan RDTR bersama Kementerian ATR BPN
Jumat, 04 Juni 2021 12:19:00

Rombongan Tim Pansus DPRD Bahas RTRW dan RDTR bersama Kementerian ATR BPN

PARLEMEN, BENGKALIS, - Rombongan Tim Pansus DPRD kabupaten Bengkalis didampingi PUPR membahas RTRW dan RDTR bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) RI di Provinsi DKI Jakarta, Rabu (2/06/2021).

Pembahasan dilakukan di aula Kementerian Agraria Tata Ruang BPN bersama Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati beserta tim dengan diberlakukannya pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Syaiful Ardi sebagai ketua rombongan menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen memberdayakan masyarakat dengan menyatukan visi misi demi kemajuan Kabupaten Bengkalis bermarwah dan sejahtera sesuai visi misi Bupati Bengkalis, bupati pertama perempuan di Riau dan pertama di Bengkalis.

"Untuk itu terkait RTRW Kabupaten Bengkalis masih dalam proses yang agak rumit karena ditemukan permasalahan kawasan yang perlu diselesaikan," ujarnya.

Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati menjelaskan proses penyelesaian RTRW Kabupaten Bengkalis sudah lama ditunggu progresnya.

"Untuk kedepan penyelesaian tata ruang baik itu RTRW dan RDTR ini kita di batasi waktu, jadi untuk RTRW diberikan waktu 18 bulan penyelesaian, sehingga proses RTRW harus segera digesa."

Kemudian menurut keterangannya, terkait RDTR ada surat dari Menteri tanggal 11 Mei yang menyatakan bahwa sekarang ini RDTR akan menjadi Perkada. Dalam prosesnya, setelah keluarnya surat persetujuan substansi, maka dalam 2 bulan Bupati harus menetapkan sebagai Perkada tanpa menunggu RTRW, sehingga jika tidak segera ditetapkan, maka pusat yang menetapkan.

Ketua Pansus RTRW H. Arianto, menjelaskan berkenaan dengan pembahasan pansus RTRW yang telah dilakukan secara maraton selama ini.

Secara umum DPRD sudah melakukan pembahasan secara meraton dan rutin dengan semua stakeholder terkait termasuk masyarakat yang tempat tinggalnya berada di kawasan hutan sekalipun.

"Persoalan RTRW yang berada di Kabupaten Bengkalis sangat rumit karena masyarakat sudah bermukim di lokasi tersebut, baik fasilitas umum, perkantoran dan fasilitas sosial, oleh sebab itu pada kesempatan ini tentunya kami berharap kedepannya hal-hal tersebut tidak meninggalkan persoalan di kemudian hari dan kita berharap sangat dari Kementerian ATR dan BPN ini membuka ruang yang cukup buat kami karena hal-hal yang kami bahas secara maraton selama ini untuk kepentingan masyarakat," Jelas H. Arianto.

Disisi lain, Ketua Pansus RDTR Zuhandi mengatakan, "Kita berharap pertemuan ini bukan hanya satu kali saja, hal ini demi masyarakat khususnya Kabupaten Bengkalis, apalagi kami dari pansus RDTR khusus untuk Pulau Rupat itu sendiri, Pulau Rupat sendiri sudah menjadi KSPN 10 tahun yang lalu, jadi penegasan dari RDTR ini pembahasannya sudah mau hampir selesai, kita menunggu pansus RTRW selesai setelah itu baru paripurnakan RDTR." Jelasnya.

Zamzami Harun menambahkan "Persoalan ini bukan kami sengaja untuk memperlambat, ada beberapa persoalan di Kabupaten Bengkalis seperti kawasan hutan dan kawasan yang berhadapan dengan perusahaan, kita berharap dari kementerian bisa menyelesaikan persoalan-persoalan ini hingga di temukan titik terang, kita bukan menuntut untuk menyelesaikan secara keseluruhan tetapi ada langkah-langkah yang harus kita lakukan sehingga masyarakat merasa memiliki yang selama ini tanah milik mereka."

Dinas PUPR Bengkalis, Sugeng menjelaskan "Selama ini kita terus melaksanakan koordinasi baik provinsi, pusat maupun OPD terkait, bisa dikatakan bahwa sudah 100 persen kegiatan termasuk pembahasan pansus, progres terakhir kita sudah mengajukan untuk pembahasan di tingkat provinsi."

Erwan saat menyampaikan tanggapannya menerangkan hal yang sama, bahwa banyak kecamatan terutama kecamatan baru yang hampir 95% masuk kedalam kawasan hutan. Ia berharap dengan adanya kunjungan ini, mendapatkan penjelasan yang detail agar masyarakat bisa terlepas dari belenggu kawasan ini.

Selanjutnya Sanusi, "Ketika RTRW ini disahkan menjadi Perda RTRW Kab. Bengkalis dan hak masyarakat bisa diselamatkan maka ini tidak menjadi persoalan,"terangnya.

Mustar J Ambarita mendukung apa yang disampaikan pimpinan dan anggota, ia berharap konsultasi ke kementerian ini mendapat berita baik, yang penting ketegasan dan ada niat baik dari pusat untuk menyelamatkan daerah.  (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified