• Home
  • Parlemen
  • Sidak ke 4 Perusahaan, Komisi I Harap Perusahaan Berikan Kontribusi kepada Kabupaten Bengkalis
Selasa, 11 Mei 2021 12:08:00

Sidak ke 4 Perusahaan, Komisi I Harap Perusahaan Berikan Kontribusi kepada Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS, Pinggir, PARLEMEN, - Komisi I DPRD Bengkalis beberapa waktu yang lalu melakukan monitoring ke beberapa perusahaan di Kecamatan Pinggir dan Bathin Solapan Ahad (09/05/2021).

Salah satu tugas dan Fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan. Guna memastikan di setiap fungsi dan tugas tersebut efektif dan efisien untuk dijalankan maka dipandang perlu melakukan monitoring ke perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Oleh karena itu Anggota DPRD Komisi 1 melakukan monitoring ke beberapa perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Pinggir dan Bathin Solapan. Monitoring didampingi Kadis Disnakertrans Kholijah, Kasi Jamsostek Nurzaman dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja UPT Disnakertrans Pinggir Nimrot Sinaga.

Beberapa hal yang dipertanyakan oleh Komisi I yang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua H. Arianto seperti pemberian THR kepada karyawan perusahaan, bagaimana perusahaan, melakukan penanganan terhadap virus Covid-19, masalah CSR, dan masalah larangan mudik bagi Karyawan.

Menurut perusahaan-perusahaan yang dikunjungi, mereka sudah memberikan THR kepada karyawan sejak 3 Mei lalu. Mereka juga telah menjalankan aturan dari pemerintah daerah terkait penanganan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan pemberian vitamin kepada karyawan.

"CSR pun sudah kami lakukan dengan memberikan bantuan ketika ada kebakaran serta pemberian sembako kepada masyarakat sekitar," ujar salah satu manajer Perusahaan.

Sementara itu, saat melakukan Sidak Komisi I masih menemukan perusahaan yang belum melaporkan perusahaan mereka termasuk perizinannya. Untuk itu, Komisi I meminta kerjasama perusahaan-perusahaan agar dapat melaporkan keberadaanya ke Disnakertrans Kab. Bengkalis.

Untuk penerimaan karyawan wajib menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan harus menerima 75% tenaga lokal dan 25% tenaga luar.

"Beri kesempatan bagi putra-putri daerah kita untuk bekerja di perusahaan. Jangan sampai tenaga kerja lokal menjadi penonton di daerah sendiri,"ucap Wakil Ketua Komisi I H. Arianto.

Selain itu, kontribusi perusahaan kepada Kabupaten Bengkalis harus jelas, jangan mereka mendirikan perusahaan di daerah kita tanpa memberikan PAD. Hal ini tentu merugikan masyarakat Kabupaten Bengkalis.  (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified