Rabu, 28 Februari 2018 13:45:00
Suhardiman : Chevron Tak Bayar Pajak Air Permukaan Bisa Di Pidana.
PEKANBARU- Suhardiman Sekretaris Komisi C DPRD Riau menegaskan adanya indikasi Chevron tidak bayar pajak air permukaan bisa di Pidana.
Ternyata Chevron Perusahaan besar itu tidak membayar pajak, berapa kerugian daerah kalau mereka tidak bayar, meskipun Chevron izinnya dari Pusat, perusahaan ini harus memberikan kontribusi terhadap daerah ini tegas Suhardiman kepada riauone.com/28/2/18 diruangan Komisi C DPRD Riau.
Lebih lanjut Suhardiman mengatakan adanya Perda yang salah yang perlu di revisi, dimana perda lama perusahaan diberi kewenangan untuk mempunyai alat sendiri dan mempunyai meteran sendiri, jadi mereka ambil air sendiri seenaknya, mereka ukur sendiri dan mereka bisa saja akali alat ukur air permukaan tersebut.
" kita harap perda ini di revisi, kedepannya pemerintah daerah segera merevisi ini agar bisa dikontrol penggunaannya, alat itu disiapkan oleh pemerintah
Suhardiman meminta kepada dispenda untuk segera bertindak, pegawai yang banyak itu jangan duduk duduk saja , bekerjalah himbau suhardiman. (4bu)
Share
Komentar