Minggu, 12 Juli 2020 22:45:00
Tegas Komis II DPRD Bengkalis Soroti Limbah PKS PT PCR Bermasalah
IKWADI Menyoroti Sangsi Hukum Merusak Lingkungan Masyarakat
BENGKALIS, PARLEMEN, - Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (6/7) lewat kembali mengundang Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan rapat kerja hasil sampel limbah PT Permata Citra Rangau (PCR)
Rapat dipimpin ketua Komisi II Ruby Handoko dan dihadiri oleh wakil ketua Askori, Zamzami Harun (sekretaris) dan anggota seperti Rianto,Adihan,dan Fery Situmeang,Laurensius Tampubolon dan H Mawardi,juga Susianto SR,Giyatno termasuk Septian Nugraha.
Kesempatan itu diungkapkan lagi jika DLH bersama anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, telah mengambil sampel limbah PT PCR sesuai SOP dan langsung di bawah ke UPT Laboratorium PUPR Provinsi Riau di Pekanbaru untuk di uji.
Hasil pengujian yang keluar, terdapat 2 parameter yang melebihi baku mutu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 05 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah.
2 parameter yang dimaksud yaitu BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand).
Dari Hasil uji di dapat BOD sebanyak 181,2 mg dari baku mutu 100 mg/liter dan COD sebanyak 785,9 mg/liter dari baku mutu 350 mg/liter.
Kelebihan 2 paramater akan berdampak dan membahayakan lingkungan sekitar, karena apabila kadar BOD semakin tinggi pada limbah jika dilakukan pengaliran ke sungai, maka biota air akan mati karena asupan oksigen sungai akan diserap sepenuhnya oleh bakteri-bakteri yang ada untuk melarutkan bahan-bahan organik.
Begitu COD, semakin tinggi kadarnya selain menyebabkan kematian pada biota air, COD menyebabkan berbagai penyakit bagi manusia seperti penyakit kulit.
Karena itu,ketua Komisi II, Ruby Handoko meminta DLH untuk tidak membiarkan kejadian ini berlarut, sebelum semakin membahayakan lingkungan masyarakat sekitar PT PCR.
"DLH harus segera menindaklanjuti hasil uji sampel tersebut, karena ini yang ditunggu-tunggu publik dan masyarakat sekitar perusahaan," tegas Akok.
Setelah melakukan diskusi panjang, Komisi II kemudian meminta kepada DLH untuk memerintahkan perusahaan melakukan perbaikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dalam waktu yang ditentukan, dan selama waktu pembenahan tersebut operasional perusahaan dihentikan sementara.
Karena melihat track record PT. PCR, ternyata sebelumnya perusahaan sudah pernah dihentikan pengoperasiannya akibat permasalahan yang sama.Karena itu, Komisi II menilai sangsi tersebut pantas diberikan kepada perusahaan.
Persoalan yang mendera pabrik kelapa sawit (PKS) PT PCR yang berada di area perkampungan masyarakat, menjadi giat serius dan pengurus IKWADI, Edi Nurat mendukung Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis tegas dan memang bukan persoalan baru bagi masyarakat.
Herannya, selama ini pihak pengusaha terkesan kebal hukum bahkan jauh sebelumnya salah seorang anggota DPRD dari Komisi II pernah berujar jika terbukti pemilik pabrik bisa dipidanakan.
Hasil musyawarah Komisi II, sudah jelas limbah PKS PT PCR terbukti bermasalah.
Dari pengamatan lapangan, pabrik tetap melakukan produksi seperti biasanya.
Yang sangat mengherankan, tekanan hanya berupa melakukan perbaikan, lalu bagaimana sanksi hukum setimpal atau pun tindakan pada lingkungan yang telah rusak saat ini oleh PKS
"Sungguh heran hanya berkutat pada perbaikan semata, lingkungan yang telah tercemar, apakah tidak dipertanggung jawabkan pengusaha PKS PCR.DLH juga terkesan setengah hati melakukan sanksi, ini akan menimbulkan praduga ragam tafsir di masyarakat, khususnya warga pemilik lahan yang telah merasakan limbah cair yang dibuang kealiran kanal air," tukas Edi Nurat, Sabtu (11/7) selaku ketua DKO didampingi Handana selaku ketua IKWADI. (Joe)