• Home
  • Parlemen
  • Tugas dan Fungsi Banpol PP Inhil Belum Jelas, Dewan Minta Juknisnya Perlu Dibuat
Jumat, 13 November 2015 08:02:00

Tugas dan Fungsi Banpol PP Inhil Belum Jelas, Dewan Minta Juknisnya Perlu Dibuat

Anggota Komisi I DPRD Inhil Fadli H Sofyan.
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, ROC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menilai soal petunjuk teknis (Juknis) tugas dan fungsi Banpol PP di Negeri Seribu Parit ini tidak jelas.Pasalnya, sebagian Banpol PP yang berada di desa mengaku tugas dan fungsi mereka merangkap segala bentuk pekerjaan yang berhubungan dengan pengamanan desa.
 
''SK mereka jelas dikeluarkan oleh Satpol PP sedangkan honor diambil dari dana Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), namun untuk Juknis mereka ini yang belum jelas. Apa tugas dan fungsi Banpol PP sebenarnya,'' sebut Anggota Komisi I DPRD Inhil, Fadli H Sofyan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Banpol PP dan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, baru-baru ini.
 
Sementara honor saja, dikatakan Fadli masih berbentuk insentif hanya sebesar Rp400 ribu/bulan. , hal itu dikarenakan belum adanya aturan yang jelas mengatur tentang Banpol PP.
 
''Kalau Satpol PP tugasnya mengamankan peraturan daerah. Seharusnya Banpol PP mengamankan kebijakan desa. Jangan sampai semua tugas dilimpahkan kepada mereka. Mulai dari rumah tangga berkelahi sampai ibu mau beranak saja Banpol juga yang ngurus. Gaji tidak seberapa tapi dtanggungjawabnya besar. Kan kasihan,'' ujar Fadli.
 
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengungkapkan dengan adanya Juknis untuk Banpol PP dapat memperjelas tugas dan fungsi dari Banpol itu sendiri. Sedangkan masalah honor mereka yang sangat kecil agar segera dinaikkan. (Adv/san).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified