Rabu, 07 Oktober 2015 17:22:00
Warga Mengadu Ke Dewan, Izin PT IGJA Terancam Dicabut
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, ROC - Izin Usaha Perusahaan PT. Indo Green Jaya Abadi (IGJA) terancam dicabut jika perusahaan ini terbukti melakukan aktivitas yang merugikan dan mengakibatkan kerusakan perkebunan kelapa warga Sungai Bungus dan Sungai Ular Desa Sungai Belah Kecamatan Kuala Indragiri.
Pernyataan ini dengan tegas disampaikan, Kepala Badan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi daerah (BP2MPD) Inhil melalui Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan, Hj. April Linda Purwanti, dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Inhil dengan Perwakilan Warga Sungai Belah dan dihadiri BP2MPD, Dinas Perkebunan dan Badan Lingkungan Hidup (LBH) Kab Inhil.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengadu kepada dewan meminta agar kerusakan perkebunan kelapa akibat ulah PT IGJA segera ditindaklanjuti.
Sekitar 4,8 hektar perkebunan kelapa warga Dusun Sungai Bungus dan Sungai Ular Desa Sungai Belah rusak diserang hama kumbang dan monyet akibat kegiatan PT. IGJA. Sehingga jika ditotalkan dari jumlah batang kelapa yang sudah rusak dari luas lahan 4,8 hektar tersebut sampai hari ini, Rabu, (7/10) mencapai 5 ribu pohon.
Hal ini tidak menutup kemungkinan kerusakan kelapa warga akan bertambah jika tidak ada titik terang penanganan kasus tersebut.
Dikatakan April Linda, sejak IUP perusahaan ini diterbitkan sejak tahun 2013, sampai hari ini belum ada laporan perkembangan aktivitas PT. IGJA yang masuk ke BP2MPD.
"Secara legal PT IGJA memang telah mengantongi izin, tapi jika kegiatannya itu memudaratkan perkebunan warga maka izinnya bisa saja dicabut dengan ketentuan yang berlaku," ujar April Linda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Dani M Nursalam mengatakan, untuk mencabut izin perusahaan tidaklah semuda yang dibayangkan. Perlu langkah kongkrit dan kajian mendalam terhadap pencabutan izin perusahaan sesuai dengan ketentuan.
"kita apresiasi pernyataan Badan Perizinan untuk meninjau ulang izin perusahaan, tapi tentu pemerintah juga harus bersikap tegas menyikapi persoalan ini," ujar Dani, usai memimpin Hearing di ruangan Banggar DPRD inhil, Rabu, (7/10).
Dikatakan Dani, Kalau pun PT IGJA sudah mengantongi izin, lalu operasional di lapangan melakukan pelanggaran pelanggaran yang sifatnya prinsip, maka dewan sangat mendukung usaha Pemda mencabut atau meninjau ulang perizinannya.
Bagi dewan, menurut Dani, untuk apa perusahaan diberikan izin operasional kalau akhirnya merugikan masyarakat. "Perusahaan juga harus Bawas Lingkungan sehingga tidak merugikan masyarakat. Kalau lebih banyak dampak negatifnya untuk apa kita menginginkan perusahaan berdiri di Inhil ini," tukas Ketua DPC PKB Inhil ini. (san)
Share
Berita Terkait
Ada Apa dengan Miss Universe Indonesia 2024, Vina Anggi Sitorus Mundur dari Kontes MUID 2024
Masih Pasal Wasit Indonesia Vs Bahrain, Jawaban AFC seusai PSSI Lapor soal Kontroversial Wasit
Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot
Lihat Ini Anak Negeri, Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN, Pemerintah Bisa Apa?
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified