Jumat, 18 Oktober 2013 09:08:00
Wooww, Bakal Jadi Perusahaan Publik, Ustadz Yusuf Mansur Lengkapi Persyaratan Bisnis
riauone.com, Jakarta - Ustadz Yusuf Mansur berminat untuk menjadikan bisnisnya menjadi sebuah perusahaan publik yang selama ini disarankan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). November ini, Ustadz Yusuf Mansur akan menyampaikan dokumen terkait persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk bisnisnya tersebut.
"Kelihatannya mereka berminat untuk menjadi perusahaan publik (bisnis pengelolaan dana yang hotel dan apartemen), jadi kan mereka harus ada dokumen yang disampaikan, nah mereka punya rencana akan memasukkan dokumen awal-awal November untuk menjadi perusahaan publik. Itu rencana mereka ya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta Jumat (18/10/13).
Dia menjelaskan, bisnis yang dikelola Ustadz Yusuf Mansur memang sudah mengarah untuk dibentuk menjadi sebuah perusahaan publik atau terbuka (PT) jika dilihat berdasarkan kriterianya, diantaranya dilakukan lebih dari 300 pihak.
"Kondisi yang dilakukan Yusuf Mansur kalau mengumpulkan dana masyarakat harus dalam bentuk ketentuan yang berlaku. Nah, pada waktu itu dilihat dari jumlah yang ikut menanamkan investasi di sana itu sudah masuk kategori perusahaan publik. Ini kelihatannya harus menjadi perusahaan publik karena jumlah pesertanya sudah banyak di atas 300 pihak," ujar dia.
Nurhaida mengaku, pada 30 September lalu pihak Ustadz Yusuf sudah menyampaikan dokumen-dokumen terkait penjelasan terhadap salah satu bisnisnya yang belum legal. Tanggal tersebut menjadi batas waktu yang diberikan OJK kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk memberikan penjelasan. Dari situ, pihak OJK menggiring untuk menjadikan bisnis tersebut menjadi perusahaan publik.
"Jadi waktu itu yang 30 September itu adalah batas waktu untuk memasukkan dokumen ke OJK. Nah, kemudian itu kan sudah dipenuhi sudah masuk dan kemudian isinya penjelasan-penjelasan, kemudian ada arahan-arahan diberikan penjelasan oleh OJK. Itu sudah. Itu yang mengenai penjelasan sebagaimana konsepnya apa, untuk OJK bisa tahu sebetulnya ketentuan yang harus diikuti seperti apa dengan pola yang harus diikuti seperti apa," kata Nurhaida
Sebelumnya, OJK meminta Yusuf Mansur segera memastikan jenis bisnis usaha yang saat ini tengah dikelolanya. Adapun, bisnis yang dimaksud adalah pembangunan hotel dan apartemen di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta.
Dari beberapa bisnis Ustadz Yusuf Mansur saat ini, baru jenis koperasi yang mendapatkan izin resmi dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM.
Namun, untuk bisnis lainnya seperti pengelolaan dana yang diinvestasikan ke pembangunan hotel dan apartemen, pihak Yusuf Mansur belum menjelaskannya secara pasti.
"Berdasarkan laporan pihak Ustadz Yusuf Mansur, ada 4 jenis usaha yang dia pos-poskan, ada Koperasi Daqu yang sudah dapat izin resmi Kemenkop, wakaf, yayasan, dan satu lagi soal hotel apartemen ini, kita minta mereka memastikan apakah mau jadi perusahaan investasi seperti Manajer Investasi (MI) atau masuk ke yang lain," kata Deputi Manajemen Strategis I OJK Lucky F.A Hadibrata beberapa waktu lalu.(dtc/roc)
Share
Komentar