• Home
  • Parlemen
  • Ketua DPRD Sementara Bacakan Penetapan Calon Pimpinan pada Rapat Paripurna
Rabu, 02 Oktober 2019 07:32:00

Ketua DPRD Sementara Bacakan Penetapan Calon Pimpinan pada Rapat Paripurna

BENGAKALIS, PARLEMEN, - Penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dibacakan pada rapat paripurna hari ini oleh ketua DPRD sementara H. Khairul Umam, Selasa (01/09/2019).

Didampingi oleh wakil ketua sementara Syahrial dan Bupati Bengkalis yang diwakili oleh staf ahli bidang Ekonomi, keuangan dan Pembangunan H. Indra Gunawan. Hadir juga pejabat diruang lingkup pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan surat dari masing-masing fraksi ditetapkan sebagai ketua DPRD H. Khairul Umam, dengan Wakil Ketua Syahrial, Kaderismanto dan Syaiful Ardi.

Kemudian ditetapkan pula susunan kepengurusan dan keanggotaan Badan Kehormatan masa jabatan 2019-2024, yaitu H. Abdul Kadir sebagai ketua, H. Mawardi sebagai wakil ketua, serta anggota Ir. H. samsu Dalimunthe, H. Asmara dan Adihan.
Dilanjutkan dengan penyampaian Program Pembentukan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 yang berjumlah 20 usulan yang 5 diantaranya merupakan hak inisiatif DPRD.

Dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengusulkan pemekaran kelurahan/desa se-Kabupaten Bengkalis, perlindungan perempuan dan anak, pengarustamaan gender, penanaman moda, pokok-pokok pengelolaan daerah, perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis, pembentukan dan susunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penyelenggaraan kearsipan, penanggulangan bencana, kerjasama daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, rencana induk pembangunan industri Kabupaten Bengkalis 2020 – 2024, pengelolaan air limbah, dan penyertaan modal ke PT. Bumi Siak Pusako (Pengesahan).

Kemudian dari hak inisiatif DPRD mengusulkan beberapa Ranperda yaitu Ranperda pengelolaan anak yatim piatu, panti asuhan dan panti jompo, Ranperda pengelolaan kelistrikan di Kabupaten Bengkalis, Ranperda kesehatan untuk masyarakat miskin, Ranperda pemekaran kecamatan baru dan Ranperda tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata Pulau Rupat. (rul/hms
 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified