- Home
- Parlemen
- Ketua Pansus Harap Ranperda Selaras dengan Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh
Sabtu, 11 Mei 2019 17:12:00
Ketua Pansus Harap Ranperda Selaras dengan Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh
BENGKALIS, PARLEMEN, riauone.com, - Konsultasi terkait pembiayaan jemaah haji kembali dilakukan oleh Pansus DPRD Bengkalis. Kali ini Pansus Pembiayaan Transportasi Haji Daerah berkunjung ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Kamis (09/05/2019), Setelah sebelumnya mendatangi Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Riau.
Pansus DPRD Bengkalis yang diketuai oleh H. Abi Bahrun, Wakil Ketua Hj. Aisyah, serta anggota Zuhandi, Syaukani, Syahrial, dr. H. Fidel Fuadi, Zamzami Harun, Nurazmi Hasyim, Irmi Syakip Arsalan, Pipit Lestari dan H. Mawardi kemudian diterima oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis didampingi Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Kepala Sub Direktorat Advokasi Haji.
Muhajirin Yanis memberikan apresiasi atas inisiatif Kabupaten Bengkalis berkunjung untuk berkonsultasi permasalahan haji dan umrah di daerah untuk membantu Kemenag meningkatkan pelayanan dan pembinaan kepada jemaah haji.
Ketua Pansus Pembiayaan Transportasi Haji Daerah Abi Bahrun mengatakan bawa Pemerintah Kabupaten Bengkalis siap memberikan fasilitas dan layanan tambahan yang dibutuhkan oleh jemaah haji.
"Kami rasa anggaran kami mencukupi untuk membantu peningkatan layanan jemaah haji baik layanan transportasi dan konsumsi dari daerah ke embarkasi maupun layanan lainnya. Konsultasi ini bertujuan agar Perda yang disusun nantinya selaras dengan regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah", ungkap Abi Bahrun.
Mengenai hal tersebut, Muhajirin Yanis mengatakan Perda yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis harus disusun secara menyeluruh. Selain itu ia juga menyarankan untuk melakukan studi banding ke daerah lain yang telah memiliki Perda sejenis.
Yanis menjelaskan lagi, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat memberikan layanan tambahan yang tidak diberikan oleh Kementerian Agama. Layanan tersebut seperti tambahan pakaian seragam sesuai karakteristik daerah, maupun konsumsi tambahan berupa lauk yang tahan lama di Arab Saudi, pelayanan pembinaan haji juga dapat diberikan, baik kepada jemaah haji yang akan berangkat maupun pembinaan pra dan pasca haji. (rul/hms).