• Home
  • Parlemen
  • Komisi I DPRD Bengkalis Gesa Penyelesaian Masalah Tapal Batas Desa dan Kecamatan
Rabu, 11 Maret 2020 12:48:00

Komisi I DPRD Bengkalis Gesa Penyelesaian Masalah Tapal Batas Desa dan Kecamatan

BENGKALIS, PARLEMEN, - Melanjutkan pembahasan terkait masalah tapal batas desa dan kecamatan, Komisi I kembali undang dinas terkait yaitu Tapem, BPN, PMD, Bappeda dan bagian kerja sama Setda di ruang rapat DPRD, Senin (09/03/2020).

Permasalahan tapal batas yang belum selesai ini akan berhubungan dengan Perda RTRW yang harus disahkan secepatnya sesuai amanat dari Permendagri, oleh karena itu Komisi I menggesa agar dapat diselesaikan sesegera mungkin. Permasalahan tapal batas ini termasuk desa-desa yang dimekarkan.

Wakil Ketua Komisi I H. Arianto memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan anggota dewan yang berusaha untuk menyelesaikan masalah tapal batas ini. “Pada rapat hari ini kami ingin mendapatkan masukan agar ada solusi yang dapat kita temukan bersama.”

Kemudian, Ketua Komisi III H. Adri “Kita tinggal menyepakati bersama bahwa OPD terkait bisa menggunakan dana yang ada untuk mengerjakan permasalahan tapal batas ini, nanti kekurangan ditambah di APBD-P selagi tidak menyalahi aturan yang ada.”

Dari pihak Tapem dan PMD menyatakan tidak ada persoalan mengenai dana, namun ini berhubungan dengan administrasi. Tapem memfasilitasi tapal batas kecamatan dan kabupaten dan PMD memfasilitasi tapal batas desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 45 tahun 2016 ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan sebelum penetapan batas desa definitif.

Batas desa yang belum definitif ini menurut Azmir (Bappeda) bisa dibuat tapal batas sementara agar permasalahan tata ruang tidak terkendala, dari dua desa diambil versi masing-masing terlebih dahulu, dari situ baru dicari titik tengahnya.

“Kalau bisa seluruh hal-hal terkait tapal batas ini dibikin agenda untuk diselesaikan bersama-sama,” Ucap Al Azmi.

“Kita berharap agar hal ini dapat terealisasikan dalam waktu dekat dan kita bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini. Untuk desa yang dimekarkan harus dibuat petanya supaya tidak terjadi konflik, itu sebabnya BPN diundang karena ahli dalam pemetaan,” Tambah Ketua Komisi I Zuhandi.

Diakhir pertemuan H. Adri menginginkan tim yustitusi yang sudah terbentuk agar dapat duduk bersama untuk mendiskusikan data-data desa dan grafik kerja tim tersebut. (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified