• Home
  • Parlemen
  • Pansus CSR DPRD Bengkalis Peduli Terhadap Lingkungan dan Ekonomi Masyarakat Daerah
Minggu, 04 Agustus 2019 07:03:00

Pansus CSR DPRD Bengkalis Peduli Terhadap Lingkungan dan Ekonomi Masyarakat Daerah

BENGKALIS, PARLEMEN, - Panitia Khusus Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Pansus TJSP) atau CSR (Corporate Social Responsibility) DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke DPRD Kota Batam untuk mendapatkan masukan dan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kabupaten Bengkalis,  pada Kamis (01/08/2019).

Penyelenggaraan TJSP harus didasarkan kepada peraturan dan pedoman yang berlaku sehingga menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan TJSP. TJSP sendiri harus membawa kemanfaatan bagi semua pihak baik perusahaan, Pemerintah Daerah maupun Masyarakat.

Rombongan Pansus TJSP DPRD Kabupaten Bengkalis yang dipimpin oleh Mus Mulyadi selaku Ketua Pansus bersama anggota, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis Raja Arlingga dan Staf Bappeda Kabupaten Bengkalis disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Muhammad Yunus, Anggota Komisi I  Tumbur M. Sihaloho dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Batam Taufik.

Mus Mulyadi Selaku Ketua Pansus TJSP/CSR menanyakan program kepedulian perusahaaan terhadap lingkungan atau sosial CSR Kota Batam terhadap Perusahaan yang ada di Kota Batam yang peduli dengan lingkungan dan yang bisa membangun daerah dan Masyarakat

“Di Batam sudah ada Perdanya pada tahun 2012 namun ada beberapa perusahaan atau kawasan industri yang cukup bagus menyalurkan CSR nya karna amanat dalam perda itu salah satunya ada badan yang mengelolanya. Saat ini sudah ada tim fasilitasi CSR, ada beberapa perusahaan yang langsung ke masyarakat dengan memberikan pelatihan kepada masyarakat dengan diminta kepada lurah untuk mengutus beberapa orang untuk mengikuti pelatihan tersebut”, Jelas Muhammad Yunus.

"Di dalam UUD No 40 tahun 2007 terkait PP 47 Tahun 2012 dan UUD No. 25 Tahun 2007 itu bahwa setiap perusahaan berkewajiban berkontribusi dari laba bersih untuk kepentingan masyarakat lingkungan, pada prinsipnya kita tidak bermaksud menghambat investasi tetapi harus ada kontribusi dari perusahaan. Apakah dalam perda CSR dibunyikan berapa persen kontribusi perusahaan? kadang ada perusahaan yang untungnya besar namun kontribusinya kecil kepada masyarakat, Perusahaan-perusahaan yang nakal seperti itu harus ditertibkan untuk kepentingan masyarakat. 

" Harus ada faedah yang dinikmati oleh masyarakat terhadap keberatan mereka, karna mereka mengeksplorasi daerah kita dan sekaligus eksploitasi jadi bagaimana supaya ada manfaat keberadaan mereka kepada daerah kita yang bisa menjadi manfaat ekonomi untuk masyarakat. untuk itu, harus ada payung hukum yang menegaskan berapa persentasenya”, Ungkap Hendri.

Taufik menuturkan bahwa saat ini Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perda CSR Batam tidak memuat berapa besar Kontribusi Perusahaan. Di Batam kebanyakan perusahaan besar, perusahaan international sudah mempunyai management yang sangat bagus, mereka sudah melaksanakan CSR tetapi mereka membuat CSR sendiri sesuai dengan kewajiban mereka sehingga kita coba tarik untuk disesuaikan dengan program pemerintah yang ada.

"Di Batam banyak Perusahaan dan investasinya juga besar-besar, apakah dikoordinir? dan alokasi dananya bagaimana? kalau tidak dikelola dengan baik, perusahaan memberikan kontribusi secara persentase sangat kecil sekali namun di expose dan dibesar-besarkan. mudah-mudahan Perda ini bisa siap karena terdiri dari beberapa wilayah Kabupaten Kota dan bagaimana ini digenjot agar keberadaan perusahaan investasi yang ada di daerah kita masing-masing manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Karena kalau tidak, ini berpotensi konflik antara masyarakat dan perusahaan yang memang selama ini sering terjadi”, ungkap Azmi.

Dijawab oleh Taufik, bahwa Di Batam Perda CSR belum mengkoordinir dana CSR dari perusahaan-perusahaan. Namun dari berbagai pertimbangan ini memang sangat riskan menyangkut ke pertanggung jawaban dan juga bahwa CSR dilaksanakan dengan tim pengelola, dikota batam belum mengkoordinir cuma sifatnya memfaslitasi agar sedikit banyak CSR dari perusahaan-perusahaan ini diselaraskan dengan program pemeritah.

Ditambah Zamzami Harun, “CSR tidak ada penekanan akan tetapi perusahaan itu sendiri sangat peduli sekali dengan CSR. jika tidak peduli dengan CSR, maka kontrol sosialnya akan berdampak negatif, setiap daerah tentu menginginkan kepedulian Perusahaan terhadap lingkungan  dan CSR. Ada tidak kira-kira dasar hukum untuk CSR harus memberikan Kontribusi Sekian Persen, jika memang tidak ada tentu ini akan mengambang”.

“CSR itu mereka mengutamakan standar mutu, dan salah satu persyaratan standar mutu adalah CSR, perusahan luar mereka berkewajiban untuk berpatisipasi dalam lingkungannya. menjadi masukan untuk kedepannya setelah adanya perda CSR ini, kelemahannya adalah DPRD  tidak ikut dalam pengawasan pengelolaannya”tambah Tumbur M. Sihaloho sebagai masukan. (HMS/rul).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified