- Home
- Parlemen
- Pansus DPRD Konsultasi ke Dinas PMD Provinsi Riau terkait Perubahan Isi Perda Pemilihan Kepala Desa
Minggu, 23 Juni 2019 11:51:00
Pansus DPRD Konsultasi ke Dinas PMD Provinsi Riau terkait Perubahan Isi Perda Pemilihan Kepala Desa
PEKANBARU, PARLEMENTARIA, BENGKALIS, - Pemerintah Kabupaten Bengkalis beberapa waktu yang lalu menyampaikan tiga Ranperda kepada DPRD Bengkalis yaitu Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2018.
Ranperda tentang laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2018 dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. Ranperda tersebut diatas langsung disampaikan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Setelah disetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, DPRD Bengkalis kemudian membentuk pansus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Menindaklanjuti hal tersebut Pansus Ranperda tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diketuai oleh Rianto, wakil ketua H. Mawardi, serta anggota Ita Azmi, H. Zamzami, Syahrial, H. Asmara, Hendri, Susianto SR, Febriza Luwu, Sofyan, Zamzami Harun, Adihan, Morison Bationg Sihite, Irmi Syakip Arsalan dan Pipit Lestari melakukan konsultasi dan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pada Jumat (21/06/2019). Hadir pula Arlis BPKAD dan Ahadi Bag. Hukum Bengkalis.
"Perda Pemilihan Desa di Kabupaten Bengkalis sudah disahkan dua tahun yang lalu, tetapi Pemda Bengkalis mengajukan perubahan terhadap substansi Perda karena adanya perubahan Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa", Ujar Rianto.
Perubahan tersebut, lanjut Rianto meliputi penambahan, pengurangan, dan penghapusan pasal-pasal tertentu untuk disesuaikan dengan Permendagri yang bersangkutan.
Yorin Effendi Kasi peningkatan kapasitas aparatur desa, badan permusyawaratan desa, dan kelurahan menyebutkan bahwa Perda Pilkades merupakan adopsi dari Permendagri No. 65 tahun 2017 yang didalamnya sudah diatur pasal-pasal perubahan.
"Terkait pasal-pasal yang ingin diperjelas atau dipersempit sebaiknya dikonsultasikan ke bagian hukum, yang jelas Perda yang dikeluarkan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya",Jelasnya.
Dari penjelasan tersebut, Ketua Pansus menyatakan masukan dan saran tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan Perda Pilkades Kabupaten Bengkalis. (hms/rul).