• Home
  • Parlemen
  • Pansus PSSU Perkuat Dasar Hukum ke Kanwil Kemenkumham Riau
Minggu, 21 Agustus 2022 07:55:00

Pansus PSSU Perkuat Dasar Hukum ke Kanwil Kemenkumham Riau

PARLEMEN, BENGKALIS, - Pansus Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (PPSU) DPRD Bengkalis bersama OPD membahas Legal Drafting Ranperda di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Riau, Jumat (19/08/2022).

Kehadiran Rombongan Pansus disambut Oleh PLT. Kadiv Yankumham sekaligus Kadiv Administrasi Achmad Brah Mantyo Machmud, Kabid Hukum Dean Satria, Perancang Madya Jorawati Simarmata serta jajaran dari Kanwil Kemenkumham Riau.

Syahrial Wakil Ketua DPRD Memimpin Pertemuan Pansus mendampingi Ketua Pansus Ruby Handoko dan Anggota. Dari OPD Bengkalis turut hadir Kadis Perkim Supardi, Bagian Hukum, BPKAD, Bappeda, PUPR, serta dari BPN Bengkalis.

Pasal per pasal disampaikan oleh pimpinan dan anggota Pansus dalam pembahasan tersebut untuk meminta penjelasan dan masukan dari Kemenkumham agar Perda ini tidak cacat hukum dan tidak bertentangan dengan hukum yang ada.

Achmad Brah Mantyo Machmud menyampaikan dengan adanya Perda ini diharapkan bisa menjadi dasar hukum untuk lebih mengikat para pelaku pembangunan dan peran DPRD sebagai pengawas bisa melakukan kontrol sehingga masyarakat tidak dirugikan.

Jorawati Simarmata menjelaskan bahwa dalam Ranperda ini harus lebih menajamkam tentang kewenangan dan juga mekanisme kerja tim verifikasi agar Perda ini bisa berdaya guna dan Efektif dilaksanakan. Ia menekankan dalam Ranperda ini agar materi muatannya ditambahkan sanksi bagi pengembang-pengembang yang tidak dapat melaksanakan atau menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah. (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified