Rabu, 15 Mei 2019 09:11:00
Pansus Penyertaan Modal Kepada PT. BSP Gelar Rapat Membahas Hasil Konsultasi
BENGKALIS, PARLEMEN, - Pansus Ranperda Penyertaan Modal kepada PT. BSP yang diketuai oleh Indrawan Sukmana bersama anggotanya dan OPD terkait melakukan rapat pada, Senin (13/05/2019) pukul 14.30 WIB di ruang rapat gedung DPRD Kab. Bengkalis.
Rapat yang dilakukan pansus adalah membahas hasil dari konsultasi Pansus setelah mendapatkan masukan dan penjelasan dari PT. BSP dan Dirjen Bina Keuangan. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis berencana untuk menyertakan modal di PT BSP sebesar 30 Milyar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Bengkalis. Perlu keseriusan pihak Pansus bersama OPD terkait melakukan pembahasan terkait isi Ranperda sebelum disahkan.
Seperti yang dikatakan ketua pansus dalam Rapat “Naskah akademis menjadi lampiran penting sesuai dengan ketentuan yang ada. Di bab I sudah di jelaskan Bumi Siak Pusako adalah Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha milik Beberapa Daerah yang kepemilikan sahamnya terdiri dari 60% Pemerintah Kabupaten Siak, 15% Pemerintah Provinsi Riau, 10% Pemerintah Kabupaten Bengkalis”,Ungkapnya.
H. Azmi menilai PT. BSP merupakan perusahaan yang membawa keuntungan. Kemudian Adihan menganggap bahwa analisis investasi ini sangat dibutuhkan, karena dari analisis investasi pihak yang berkompetensi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menilai layak atau tidaknya memasukkan dana.
“Saya rasa dengan cara ini kita perlu juga studi banding, belajar ke daerah-daerah yang investasinya sudah jalan. Kita harus mengkaji lagi sebelum mengambil keputusan. Tidak ada salahnya kita memperdalam pengetahuan kita”, tuturnya.
Selanjutnya, Kabag Ekonomi menyampaikan mengenai analisis investasi memang belum dianggarkan di dalam APBD Murni, tetapi jika sudah disepakati maka bisa dimasukkan di dalam APBD Perubahan untuk dianggarkan.
“Analisis investasi ini berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2012, dengan melakukan tahap ini artinya kita mengikuti tahapan-tahapan hukum yang ada, sehingga ketika Ranperda nantinya disahkan tidak ada dampak hukum di belakang hari”, ujarnya. (rul/hms).