• Home
  • Parlemen
  • Pansus RTRW Bahas Masalah Tata Ruang Kelurahan Pergam dan Tapal Batas Konsensi PT. SRL
Rabu, 16 September 2020 19:30:00

Pansus RTRW Bahas Masalah Tata Ruang Kelurahan Pergam dan Tapal Batas Konsensi PT. SRL

Bengkalis, PARLEMEN, -  Pansus RTRW kembali melaksanakan rapat kerja untuk mendengar pendapat bersama Ketua LPMK Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat terkait masalah tata ruang Kelurahan Pergam dan Tapal Batas Konsensi PT. SRL dengan tanah perkebunan masyarakat Kelurahan Pergam, Senin (14/09/2020).

H. Arianto selaku Ketua Pansus menyampaikan bahwa terkait permasalahan lahan Masyarakat yang dikuasai oleh PT. SRL di kepulauan Pergam untuk segera diselesaikan dan dicari solusi dimana perusahan tersebut sudah membuat kanal di lahan masyarakat.

“Saya berharap kepada pihak Camat untuk lebih tegas dengan perusahan dan selalu bersama masyarakat untuk kepentingan masyarakat kedepannya," ucap H. Arianto.

Disamping itu, anggota Pansus Zamzami Harun mengatakan terkait lahan yang diambil oleh PT. SRL yang telah ditanam sawit dan pohon akasia diharapkan kepada pihak terkait untuk bersama-sama melindungi status hukum masyarakat dan membela hak masyarakat, serta lahan yang belum dikuasai oleh Perusahan untuk lebih dipertegas demi kepentingan masyarakat.

Ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Camat Rupat Kelurahan Pergam Nazly menanggapi bahwa untuk pengawasan terhadap PT. SRL sulit untuk dilakukan karena tidak memiliki wewenangnya dan pihak perusahan tidak memberikan laporan kepada pihak kecamatan.

Ruby Handoko alias Akok mengusulkan agar Pemkab melihat peta perusahaan supaya lebih jelas mana saja lahan masyarakat yang sudah diambil oleh perusahaan, dengan kondisi ini Pemkab bersama DPRD perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah lahan masyarakakat tersebut masuk kawasan hutan atau tidak, karena hasil dari peta bisa saja tidak sesuai dengan hasil di lapangan.

Sementara itu, Zuhandi juga menyarankan untuk memberikan batas perizinan kepada perusahan yang ada di Kabupaten Bengkalis, apabila sudah habis batas waktu tersebut diminta kepada pihak terkait untuk menghentikan operasional perusahaan sampai nanti izinnya diperpanjang.

Mustar J Ambarita juga menuturkan bahwa tim penyusunan RTRW harus menunjukkan peta dari kehutanan dan peta dari HGU serta menyusun tata ruang mana saja untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat supaya kedepannya tidak menimbulkan masalah yang baru.

Diakhir rapat, Azmir Dari Pihak Bappeda menjelaskan sebelum turun ke lapangan agar meminta terlebih dahulu peta perusahaan supaya mengetahui area plasma dan hasil analisa tapal batas di lapangan yang ada, identifikasi masyarakat dan izin definitifnya.  (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified