Senin, 22 Juli 2019 07:48:00
Pansus Ranperda CSR Bahas ke Tingkat Pusat
BENGKALIS, PARLEMENTARIA, - Pansus Ranperda CSR yang di ketuai Mus Mulyadi bersama anggota melanjutkan pembahasan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta, pada Rabu (18/07/19).
Pertemuan Pansus CSR ini untuk menindaklanjuti dari hasil konsultasi di Kemenkumham Provinsi Riau Pekanbaru beberapa hari yang lalu. Dan untuk menjadikan sebuah payung hukum pansus Corporate Social Responsibility (CSR) ini perlu kehati-hatian karena Perda yang di hasilkan nantinya betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pertemuan Pansus dilakukan dilantai 3 gedung Suhartoyo BPKM Jakarta Selatan, rombongan Pansus yang diketuai Mus Mulyadi, wakil ketua Indrawan Sukmana, ST, beserta anggota Abdul Kadir, S.Ag, Andriyan Prama Putra, Daud Gultom, Dr. Fidel, Firman, Hendri M.Si, Indra Gunawan Eet, Ph.D , H. Azmi, Pipit Lestary, Leonardus Marbun, Nur Azmy Hasyim, Rianto, Simon Lumbangaol, Zuhandi dan juga Zamzami Harun, disambut baik oleh Ratih Indraningtias dan Taufik dari Pusat Bantuan Hukum BKPM, Endang Rosidi dan Dinda dari Pelayanan Penanaman Modal.
Mengawali pertemuan, Mus Mulyadi selaku ketua Pansus memperkenalkan segenap Anggota Pansus yang hadir. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa tujuan dari Ranperda CSR ini sebenarnya bukanlah untuk "memeras" perusahaan atau menghambat investasi didaerah Bengkalis, tapi untuk memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan, masyarakat dan Pemerintah Daerah Bengkalis dalam melaksanakan perannya masing-masing didaerah. Perusahaan bisa nyaman melakukan kegiatannya, lalu masyarakat juga bisa merasakan manfaat positif dari keberadaan perusahaan tersebut dilingkungannya. Sebab seperti yang diketahui bersama, jika tidak disikapi dengan bijak keberadaan perusahaan rawan menimbulkan konflik dimasyarakat tempat perusahaan beroperasi".
"Kami menganggap bahwa BKPM adalah tempat yang tepat bagi kami untuk mendapat informasi terkait pengaturan pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan, karena selama ini kekuatan hukumnya belum dijadikan Perda, dan juga banyak hal yang kami anggap bahwa BKPM bisa memberikan masukan penting untuk menyusun aturan tersebut agar nantinya apa yang kami rumuskan bisa diterapkan dengan mudah dan baik, hal itulah yang mendasari kami mendatangi BKPM" sambung Indrawan Sukmana pula.
Meneruskan apa yang disampaikan Indrawan Sukmana, H.Azmi juga berpendapat perusahaan-perusahaan yang ada di daerah sangat berpotensi untuk ikut bersama-sama membangun daerah, bukan hanya sekedar mengeruk kekayaan sumber daya alam daerah tersebut yang mana nantinya akan menimbulkan konflik, sekarang kita ingin mencari metode bagaimana agar perusahaan ini bisa dirangkul, supaya perusahaan di daerah tetap bisa beroperasi, berinvestasi juga ikut andil dan berkontribusi membangun daerah sesuai dengan keinginan & kebutuhan masyarakat setempat.
Pada diskusi tersebut anggota pansus Rianto juga menjelaskan bahwa Pasal 16 huruf e UUPM menyatakan bahwa setiap penanam modal bertanggungjawab untuk menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
Selanjutnya Pasal 17 UUPM menentukan bahwa penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu yang mendasari kami memperkuat Perda ini agar nantinya perusahaan benar-benar bisa menjalankan UUPM ini dengan baik, dan apa nantinya yang mungkin bisa ditambahkan atau bahkan dikurangkan dalam kami menyusun Perda ini baik itu kewajiban maupun sanksi, karena yang kami ketahui BKPM berdampingan dengan CSR.
Dilanjutkan oleh anggota Pansus Hendri "kami menyadari UU No. 40 Tahun 2007 sampai PP No. 47 Tahun 2012 sebagai payung hukum dari CSR ini sudah cukup kuat, keinginan kami jelas bukan ingin menghambat investasi ke daerah, hanya saja aplikasi di lapangan terkadang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, contoh kasus, beberapa perusahan yang berinvestasi di daerah justru melalaikan regulasi, sehingga melupakan kepedulian dan semangat bersama membangun daerah. Kami ingin Perda yang diatur ini bisa memberikan win-win solution bagi semua pihak" tuturnya.
"Sebenarnya keinginan Perda ini dibuat agar perusahaan di daerah tertib mengikuti sesuai regulasi, sebagai wadah kontrol, agar masyarakat juga bisa mengetahui kemana dana CSR ini keluar, apakah merata disumbangkan ke masyarakat, dan juga transparansi dana tersebut, dan tidak ada keinginan sama sekali untuk mendikte perusahaan untuk berinvestasi di daerah" Zamzami Harun menimpali.
Senada dengan apa yang disampaikan anggota-anggota pansus sebelumnya, ketua Pansus Mus Mulyadi mengutarakan "Sudah jelas memang UU yang diatur tentang CSR ini, hanya saja kami ingin sesuatu yang lebih fleksibel menyusun Perda ini, artinya tidak ada sesuatu yang terpaksa, tetapi tetap mengikuti regulasi yang ada" tutupnya.
Menanggapi maksud dan apa yang disampaikan Pansus Ranperda CSR tersebut, pihak BKPM menyampaikan bahwa mereka memahami dan satu tujuan spirit Ranperda CSR ini, dan diakui memang selama ini sering terjadi konflik antara masyarakat tempatan dengan perusahaan akibat miskomunikasi. Selain itu aturan yang jelas tentang besaran bantuan yang wajib diberikan perusahaan kepada lingkungan tempatnya beroperasi juga belum ada. Menyadari kelemahan itu, pihak BKPM berjanji akan membahas hal tersebut dalam rapat khusus internal.
Dan nantinya diharapkan dari rapat tersebut dihasilkan solusi terhadap berbagai persoalan yang disampaikan Pansus Ranperda CSR DPRD Bengkalis ini. Kepada pihak Pansus DPRD Bengkalis, BKPM juga mengucapkan terima kasih karena memperjuangkan nasib masyarakatnya dengan cara yang elegan. (rul/hms).