Senin, 25 November 2019 08:29:00
Pembahasan Komisi I bersama Dinas PMD Provinsi Riau terkait Pemekaran Desa
BENGKALIS, PARLEMEN, - Komisi I DPRD Bengkalis melaksanakan rapat bersama PMD Provinsi Riau terkait pemekaran desa di Kabupaten Bengkalis pada Jumat 12 November 2019, sebelumnya komisi I telah melakukan rapat bersama Bagian Tapem Provinsi Riau membahas kelurahan dan kecamatan.
Ketua Komisi I Zuhandi mengatakan pemekaran desa merupakan langkah yang terbaik untuk percepatan pembangunan. "Kita meminta kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang agar desa-desa yang ada di Kabupaten Bengkalis dapat dimekarkan secara merata. Pemekaran desa memang perlu memperhatikan peraturan yang ada agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Masukan dan penjelasan pada rapat bersama dinas PMD Provinsi ini nantinya akan kita lanjutkan rapat bersama dinas terkait. "Jelas Zuhandi.
Kabid Bina Pemdeskel Aswandi menjelaskan untuk pemekaran atau pembentukan desa dapat dilihat di Permendagri No. 01 Tahun 2017. Setiap wilayah di Indonesia memiliki syarat jumlah penduduk yang berbeda untuk membentuk sebuah desa, "namun kendala yang terjadi dilapangan untuk membentuk suatu desa terikat oleh aturan dimana harus ada jumlah penduduk tertentu untuk diwujudkan menjadi satu desa, di pulau sumatera syaratnya yaitu jumlah penduduk minimal 800 KK atau 4000 jiwa,"ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi I H. Arianto menanggapi pernyataan tersebut bahwa syarat untuk memenuhi 800 KK bagi beberapa daerah di Bengkalis khususnya tidak mungkin dapat dipenuhi, ia berharap ada solusi terbaik ataupun aturan lain yang tidak mengikat yang memungkinkan pemekaran desa ini dinilai dari kondisi dan situasi daerahnya. “Diharapkan Provinsi bersama-sama dengan Komisi I nantinya bisa mempercepat pemekaran desa dengan mencari solusi terbaik sehingga pembangunan dan pelayanan desa bisa terjangkau dengan baik”, ungkapnya.
“Indikator-indikator yang disampaikan terkait pemekaran desa tersebut agak sulit diberlakukan di banyak daerah Riau terutama Bengkalis, karena jumlah penduduk tidak sebanding dengan jumlah wilayah”, Lanjut Sugianto.
Dinyatakan oleh Sanusi bahwa Bapemperda DPRD Bengkalis telah mengusulkan hak inisiatif dewan terkait Ranperda Pemekaran kelurahan, kecamatan dan desa dan sudah disetujui anggaran untuk kajian untuk daerah pemekaran yang disampaikan.
Kegiatan ini menjadi keinginan penuh masyarakat Kabupaten Bengkalis kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, tetapi pada syarat jumlah penduduk untuk membentuk sebuah desa yang disampaikan perlu ada pertimbangan kembali mengingat daerah yang ingin dimekarkan terdapat objek vital nasional dan daerah strategis seperti Bantan, Bengkalis, Rupat dan Rupat Utara. “Perlu ada perhatian khusus untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan di daerah dari pemerintah pusat”, sebutnya lagi.
Pihak PMD Provinsi menyetujui bahwa perlu adanya peninjauan dan evaluasi terkait regulasi tersebut, untuk itu perlu ada dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Harapannya peraturan-peraturan mengenai penataan desa bisa bersinergi dan sinkron dengan kondisi lapangan yang ada.
Al Azmi menyarankan Permendagri No 01 Tahun 2017 tentang penataan desa perlu bersama-sama dengan dinas PMD berkonsultasi ke komisi II DPR RI untuk menanyakan terkait regulasi tersebut dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, agar peraturan ini bisa di revisi ulang tentang status-status desa di pulau Sumatera. Sebagai negeri melayu yang santun dengan budayanya harus disertai dengan keberanian agar hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dapat diperjuangkan.
"Untuk mempercepat agar Regulasi yang berkaitan dengan pemekaran desa ini dapat berjalan sesuai dengan keinginan, kita komisi I bersama OPD terkait akan mengunjungi dan menyampaikan hal ini kepada anggota DPR - RI khusus dari Sumatera untuk dapat mengajukan peninjauan kembali terhadap Permendagri 01 Tahun 2017", tutup Zuhandi. (hms/rul).