• Home
  • Parlemen
  • Sidak ke PT. PCR, Komisi I Pastikan Operasional Perusahaan Sesuai Aturan
Selasa, 20 Oktober 2020 17:29:00

Sidak ke PT. PCR, Komisi I Pastikan Operasional Perusahaan Sesuai Aturan

BENGKALIS, PARLEMEN, -  Komisi-komisi DPRD melakukan sidak ke beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Seperti halnya yang dilakukan Komisi I bidang Pemerintahan pada Kamis lalu, (15/10/2020).

Sidak Komisi I ke PKS PT. PCR diikuti oleh ketua DPRD H. Khairul Umam bersama Wakil Ketua Komisi I H. Arianto, sekretaris Nanang Haryanto dan anggota. Dalam sidak tersebut turut didampingi Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Hal Azmi Julizar, Kasi Pengupahan dan Jamsostek Nurzaman.

Sidak ke PT. PCR yang beralamat di Desa Sebanga Kecamatan Mandau dilakukan pada pukul: 14.00 Wib yang saat itu diterima oleh bidang Humas PT. PCR Joko.

Saat itu pertemuan dipimpin oleh Sekretaris komisi I Nanang Haryanto. Ia mengatakan sidak yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengoperasian PT. PCR termasuk dampak terhadap lingkungan sekitar.
"Kita mendorong keberadaan perusahaan, tapi bagaimana perusahaan tersebut dapat memperhatikan tenaga kerja lokal minimal 70% agar tingkat pengangguran diwilayah kita berkurang, begitu juga kontribusi terhadap daerah,"ucapnya.

Menurut Sanusi, kita sangat mendukung keberadaan perusahaan di Kabupaten Bengkalis, tapi pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis harus dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, salah satunya dengan memaksimalkan penggalian potensi daerah yang ada termasuk perhatiannya terhadap masyarakat sekitar.

"Kita Sebagai mitra kerja pemerintah mengharapkan pihak PT. PCR dapat memberikan bantuan yang bermanfaat untuk masyarakat seperti di bidang pertanian dan perikanan yang bisa membantu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat serta dapat menyalurkan bantuan CSR," sambung Khairul Umam.

"Terkait tenaga kerja, apakah PKS PT. PCR memakai sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), ini harus sesuai dengan regulasi yang ada seperti yang diatur di dalam UU ketenagakerjaan pasal 1 ayat 14,"ucap Syahroni.

Sementara Mustar J Ambarita meminta kepada pihak perusahaan untuk menggunakan BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) bagi tenaga kerja.

"PKS PT. PCR harus mendaftarkan kebaradaannya ke Disnaker Kabupaten, tidak hanya izin provinsi aja, begitu juga perusahaan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis," jelas H. Arianto.

Komisi I minta Disnaker mendata ulang keberadaan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis dan harus berkantor di Kabupaten Induk. Ini salah satu cara menghindari hal-hal yang merugikan daerah sendiri.

Menurut informasi yang didapat ada perusahaan yang tidak membayar pajak Non PLN lebih kurang tiga tahun, terhitung dari tahun 2017 sampai sekarang, "Kita dari komisi I sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi dan kita tidak mau kejadian yang sama terulang lagi. Diharapkan kepada pemerintah agar dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang mangkir membayar pajak," tegas Icha saat memberi keterangan kepada tim Humas.  (HMS/RUL/*).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified