- Home
- Parlemen
- Terkait Penambahan dan Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Pansus DPRD
Sabtu, 13 Juli 2019 09:47:00
Terkait Penambahan dan Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Pansus DPRD
PEKANBARU, - Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis telah disampaikan oleh Pemda Bengkalis pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalu.
Didalam Ranperda perubahan ini akan ada penambahan Organisasi Perangkat Daerah dengan jalan pemekaran Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan. Serta dilakukan evaluasi nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Bengkalis, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu menjadi Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.
Untuk itu, Pansus DPRD yang diketuai oleh Susianto, SR dan wakil ketua Syaukani yang beranggotakan Ita Azmi, H. Zamzami, Hendri, H. Asmara, Ibra Teguh, H. Jasmi, Febriza Luwu, Simon Lumban Gaol, Eddy Budianto, Tinner Waet Bet Tumanggor, Sukaddi, Zulkifli, Johan Wahyudi dan Safrana Fizar kemudian langsung mengkonsultasikan Ranperda ini ke Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, Kamis (11/07/2019).
Dijelaskan oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Riau Ade Yudistira bahwa Ranperda ini di dalam poin mengingat perlu dimasukkan Permendagri nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Karena didalamnya berisi tentang evaluasi, pembinaan, dan pengendalian perangkat daerah.
"Perubahan nomenklatur Dinas Pelayanan Satu Pintu menjadi Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan serta pemekaran Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan dari sisi aspek hukum dan aturan diperbolehkan",Ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan juga bahwa dari segi substansi Ranperda tersebut sudah sesuai dengan aturan, salah satunya Permentan 43 Tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur, tugas dan fungsi dinas urusan pangan dan dinas urusan pertanian daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua Pansus Susianto diakhir rapat mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan masukan yang telah diberikan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten. (rul/hms).