Kamis, 28 Januari 2016 22:51:00
Fraksi PKB Inhil : Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Harus Diatur Pasal Kebijakannya
RIAUONE.COM,TEMBILAHAN,ROC- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Inhil, menyikapi positif
Terhadap kebijakan usulan Ranperda Pemkab Inhil tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun tentunya harus diatur secara baik pasal kebijakannya, dimana setiap kawasan tanpa rokok haruslah diberi lebel, tanda papan atau stiker pemberitahuan terhadap kawasan-kawasan yang memang tidak dibenarkan untuk merokok, sehingga dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat.
Hal demikian disampaikan juru bicara Fraksi PKB DPRD Inhil, Iwan Taruna, ST, pada rapat paripurna tanggapan fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati tentang 5 buah usulan Ranperda Pemkab Inhil di gedung DPRD Inhil, Rabu (27/1/16).
Selain pemerintah menetapkan kawasan tanpa rokok, fraksi PKB juga meminta kepada Pemerintah untuk menyiapkan tempat khusus untuk merokok, sehingga hak perokok bagi masyarakat juga dapat terpenuhi.
Seperti yang terdapat dalam Pasal 115 ayat (2) UU Kesehatan 2009 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya, dan Pemerintah Daerah juga harus menyiapkan dan menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagaimana ini diatur juga pada pasal 51 Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012.
''Sebagaimana isi pasal tersebut menyebutkan bahwa kawasan tanpa rokok harus menyediakan tempat khusus untuk merokok yang merupakan ruang terbuka dan berhubungan langsung dengan udara terbuka. Sehingga hak perokok bagi masyarakat juga dapat terpenuhi,'' ujar Iwan Taruna, anggota DPRD termuda di Inhil ini.
Sementara itu, terhadap pasal sanksinya, dikatakan Ketua Komisi III ini, agar lebih pada sanksi peringatan dan pencegahan. Terpenting sekali adalah bagaimana makna dari Ranperda kawasan tanpa rokok dapat tercapai tanpa menyampingkan hak -hak orang lain.
Apalagi sudah diketahui bersama bahwa sudah lazim saat berada di tempat ibadah, yaitu di Masjid baik yang berada di kota maupun desa, dimana setiap akan melaksanakan sebuah acara akan ada yang merokok di dalam Masjid. Baik itu oleh ulamanya, ustadnya maupun masyarakatnya.
"Nah, apakah hal ini akan kita sanksi dengan hukuman penjara. Tentunya butuh pemikiran yang arif dalam menerapkan kebijakan ini, jangan sampai nanti banyak yang masuk penjara lantaran merokok, sehingga terkesan merokok adalah kejahatan,'' tukas iwan, yang akrab disapa IT ini. (san)
Share
Berita Terkait
Ikuti Mukhtamar V di Bali, DPC PKB Inhil Berangkatkan Delegasi
RIAUONE.COM- Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Inhil memberangkatkan delegasi menuju Bali untuk mengikuti rangkaian kegiatan Muktamar V PKB yang akan dig
Diusia Inhil ke 54 Tahun, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Khusus Kepada Bupati
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN- Usai memimpin Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka Milad ke - 54 Kabupaten Inhil, Jum'at (14/6/2019), Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam memberik
Rapat Pleno KPU Inhil Resmi Ditutup, Golkar dan PKB Raih Suara Terbanyak
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2019 secara resmi ditutup oleh Ketua KPU Inhil Her
Abdul Wahid Optimis PKB Riau Raih Suara Terbesar
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified