• Home
  • Parlemen
  • Pansus DPRD Nilai Pemkab Inhil Ambigu Antara SOTK Atau Asesmen
Kamis, 09 Mei 2024 08:35:00

Pansus DPRD Nilai Pemkab Inhil Ambigu Antara SOTK Atau Asesmen

Abdurrahman Anggota DPRD Inhil

Pansus DPRD Nilai Pemkab Inhil Ambigu Antara SOTK Atau Asesmen


INDRAGIRI HILIR, RIAUONE.COM,- Ketua Pansus DPRD Inhil menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) ambigu antara Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) atau asesmen.


Terbitnya surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/5808/OTDA tanggal 24 Agustus 2023. Surat tersebut adalah perihal penegasan pembentukan BRINDA sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.


Surat tersebut intinya meminta pemerintah daerah untuk membentuk atau menyesuaikan wadah pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan dengan membentuk organisasi menjadi BRINDA sampai tanggal 8 Juni 2024.


Atas dasar tersebut maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap perangkat daerah, baik dengan melakukan perubahan atau penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan baru maupun penggabungan beberapa perangkat daerah

Pemkab Inhil sendiri membahas BRINDA melalui Pansus DPRD Inhil selaku alat pertimbangan tertinggi untuk melahirkan keputusan yang akan diambil di daerah.


"Nah, Pemkab Inhil mendorong kami untuk membahas SOTK, di saat yang sama mereka malah membentuk panitia asesmen atau seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, itukan ambigu. Bisa saja OPD yang di asesmen ini nantinya akan digabung. Maksud kami adalah tunggulah kami selesai membahas BRINDA, baru kita asesmen," sebut Ketua Pansus, Abdurrahman ketika dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).


Apalagi menurut penilaian Pansus, 2 minggu waktu yang telah dihabiskan pembahasan SOTK dan BRINDA, mengerucut pada penggabungan OPD di lingkungan Pemkab Inhil.


"Kalau sudah di tetapkan penggabungan OPD sementara asesmen dilakukan, maka terjadi pemborosan anggaran, kami juga sebagai pengawas anggaran pada asesmen tersebut. Nasib Pejabat Tinggi Pratama yang telah dipilih melalui asesmen juga bagaimana nantinya. Maka kami minta Pemkab Inhil bersabar dulu," terangnya.


Ia menjelaskan, dari 22 OPD saat ini bisa saja digabungkan menjadi 16 OPD atau 18, tergantung pada hasil pemetaan.


"Yang jelas kami hari ini melakukan pemetaan OPD, tinggal kesepakatan, mana saja rumpun yang bisa digabungkan. Jika seperti ini kan terjadi disharmonis antara Pemda dan DPRD," jelasnya.


Abdurrahman menegaskan pembahasan BRINDA sesuai dengan rules of the road. Sementara asesmen harus ada izin dari Kemendagri


"Titik untuk memanggil PJ Bupati saat ini belum, itu nanti kita lihat pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditempatkan pada Pejabat Kepala Dinas," pungkasnya.


Di satu sisi, Pemkab Inhil melalui Panitia Seleksi, telah membuka pendaftaran (asesmen) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada posisi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Sosial, dan Ka satpol PP.


Data yang diterima, asesmen telah masuk pada jadwal Pendaftaran dan Penerimaan Dokumen dengan berbagai persyaratan dan tata cara pelamaran dari tanggal 2 Mei hingga 16 Mei 2024. Hingga hasil nantinya diumumkan pada tanggal 5 Juni 2025.(Adv)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified