• Home
  • Parlemen
  • PT ASL Akhirnya Bayarkan Tunggakan BPJS Karyawannya, Rekomendasi Komisi II DPRD Inhu Mengarah Ke Korupsi
Senin, 16 Desember 2019 20:07:00

PT ASL Akhirnya Bayarkan Tunggakan BPJS Karyawannya, Rekomendasi Komisi II DPRD Inhu Mengarah Ke Korupsi

Keterangan Foto: ketua Komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi

RIAUONE, Inhu - Menyikapi laporan masyarakat Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau tentang lahan terlantar dan lahan masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari (PT ASL), komisi II DPRD Inhu yang diketuai oleh Dodi Irawan SHi melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke lokasi perkebunan kelapa sawit PT ASL yang sudah berubah nama dan berganti manajemen menjadi PT Mentari.

"Mereka (PT Mentari atau PT Alam sari Lestari,red) mampu beli alat berat baru sebanyak dua unit yang nilainya mencapai Rp3 milyar lebih, tapi mereka tidak mampu bayar BPJS tenaga kerja disana," kata ketua Komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi kepada wartawan Senin (16/12/2019) di ruang kerjanya.

Dalam sidak yang dipimpin komisi II DPRD Inhu yang dipimpin Dodi Irawan kemarin ke perkebunan kelapa sawit PT Mentari sebelumnya bernama PT Alam Sari Lestari, tampak dihadiri juga wakil ketua komisi II Martimbang Simbolon, Sekretaris Komisi II Alex dan terlihat juga Rosman Yatim, Chandra Saragi SE, Syahrial, Hj Ninik Mulyani SAg dan Mulya Eka Maputra SSos pada Senin (2/12/2019) kemarin.

Atas pengaduan tentang lahan masyarakat dalam Gak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari yang sudah terlantar, berbagai temuan mengejutkan, dalam sidak komisi II DPRD Inhu ke perkebunan kelapa sawit PT Alam Sari yang sudah berganti nama PT Mentari. Selain pihak perusahaan sudah merampas lahan masyarakat setempat, pihak perusahaan juga tidak memenuhi kewajibanya dalam memberikan kesejahteraan terhadap tenaga kerja perkebunan PT Mentari peralihan dari perusahaan perkebunan PT Alam Sari Lestari salah satunya tidak membayarkan BPJS tenaga kerja yang sudah dipotong dari gaji karyawan.

"Kami menerima laporan tentang, adanya hak-hak masyarakat yang terabaikan dengan kehadiran PT Alam Sari Lestari take over ke PT Mentari, lahan masyarakat yang dikuasai perusahaan ini sudah terlantar, kami datang ke sini untuk melakukan peninjauan langsung dan klarifikasi, nantinya kami akan panggil secara resmi manajemen perusahaan perkebunan PT Mentari ini," kata ketua komisi II DPRD Inhu Dodi

Kata Dodi, kehadiran komisi II secara mendadak ke areal perkebunan kelapa sawit PT Mentari itu bukan untuk menjastifikasi dalam menyikapi laporan masyarakat Inhu yang dirugikan akibat investasinya perusahaan perkebunan PT Mentari, namun demikian, sidak komisi II untuk mengkombenkan laporan kerugian-kerugian masyarakat terhadap keberadaan perkebunan kelapa sawit PT Mentari tersebut. 

"Semalam pihak perusahaan perkebunan PT Mentari sudah memberikabar, mereka mengaku sudah membayarkan seluruh tunggakan BPJS tenaga kerja karyawan PT Alam Sari Lestari senilai Rp300 juta," kata Dodi alumni strata dua jurusan teknik mesin di jepang tahun 2009 ini.

Dodi menegaskan, dua unit alat berat yang ditemukan masih baru jenis cobelco tersebut, diduganya akan digunakan untuk menggarap lahan terlantar yang berstatus konflik dengan masyarakat setempat. Atas kondisi lahan masih berkonflik saat itu komisi II menyarankan kepada pimpinan perkebunan PT Mentari untuk tidak melakukan penggarapan lahan baru diareal HGU PT Alam Sari Lestari berstatus lahan terlantar.

"Bukan hanya perosalan di PT ASL atau PT Mentari ini, namun komisi II akan merekomendasikan secara khusus kepada penegak hukum, jika areal lahan masyarakat dan hutan negara digarap paksa oleh pihak perusahaan perkebunan untuk dijadikan kebun lahan kelapa sawit, salah satu rekomendasi yang disiapkan oleh komisi II adalah, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan dugaan kerugian negara dari sumber hasil hutan," kata Dodi.

Rekomendasi penegakan hukum dugaan korupsi oleh komisi II DPRD Inhu kepada penegak hukum adalah, memperoleh lahan secara tidak sah dan dijadikan kebun kelapa sawit dan pengrusakan hutan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dari hasil hutan. "Sebelum rekomendasi-rekomendasi temuan komisi II terhadap perusahaan perkebunan di keluarkan, komisi II akan melakukan kajian dan hearing dengan pihak-pihak terkait," tegas Dodi.

Bukan hanya itu, komisi II juga akan mendalami sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari perusahaan perkebunan di Kabupaten Inhu. "Kita sedang fokus menyikapi laporan masyarakat terkait hak-hak mereka yang diambil oleh pihak-pihak perusahaan perkebunan, kita maunya masyarakat diuntungkan dari investasi perusahaan perkebunan di Inhu, dan kita tidak mau juga perusahaan mengalami kerugian atas investasinya di Inhu," ujarnya. (Ydh).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified