Rabu, 11 Desember 2019 06:44:00
Sidak Perkebunan Sawit PT BRS Peranap, Ini Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Inhu
RIAUONE, Inhu - Seluas lebih kurang 4500 haktare lahan perkebunan kelapa sawit PT Riau Bintang Sejahtera (PT BRS) diduga ilegal, dari luasan Izin Usaha Perlebunan (IUP) 4500 haktare, PT BRS hanya memiliki 2.150 haktare Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan yang tertanam kelapa sawit hanya 1.260 haktare.
Dalam Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Rombongan komisi II DPRD Inhu yang diketuai Dodi Irawan SHi tampak hadir anggota komisi II diantaranya Martimbang Simbolon, Sahrial, Alex ke perkebunan kelapa sawit PT BRS, pihak memajemen mengaku PT BRS sudah beroperasi sudah 13 tahun sejak beroperasi tahun 2006 lalu.
"Kita tidak ada plasma pak, kami juga tidak tau kenapa tidak ada plasma, dulu ada lahan untuk plasma tapi tidak jadi," kata ketua komisi II Dodi Irawan mencontohkan ucapan menejer kebun PT BRS kepada dirinya saat sidak Senin (9/12/2019).
Ketika mendengar pernyataan itu dari manajer perkebunan PT BRS Andre, rombongan komisi II terlihat terkejut dalam pertemuan itu, Dodi Irawan memaparkan sejumlah undang-undang terkait dengan hak dan kewajiban perusahaan perkebunan dalam budidayakan perkebunan kelapa sawit.
Menurut Dodi, perkebunan PT BRS sudah melanggar undang-undang ATR BPN nomor 7 tahun 2017 mengatur tentang hak guna usaha atas lahan dan kewajiban perusahaan perkebunan. "Kami akan hearing dengan pihak PT BRS, mereka minta dipanggil januari 2020 mendatang," kata Dodi politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhu.
Namun demikian kata Dodi, pihak perusahaan diminta koperatif atas masalah yang muncul baik sosial dan lingkungan terhadap oprasional PT BRS. "Mereka diminta koperatif dan memaparkan serta membawa seluruh berkasnya ke komisi II terkait pengaduan masyarakat," ujar Dodi
Sebagai mana diketahui, perkebunan kelapa sawit PT BRS berada di tiga desa yaitu di desa Baturijal Barat, Baturijal Hulu dan Kelurahan Baturizal hilir wilayah Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu-Riau. "Kita Sidak sesuai dengan fungsi pengawasan yang kita lakukan," jelas Dodi.
Usai Sidak, Dodi mempersilahkan perusahaan melakukan klarifikasi saat hearing di komisi II DPRD Inhu, perusahaan teruslah mengambil keuntungan atas inveatasinya sebab DPRD Inhu tidak anti investasi. "Kita maunya ada win-win solution, perusahan beruntung dan masyarakat di sekitar kebun perusahaan tetap di untungkan," jelas Dodi. (Ydh).
DPRD Gelar Rapat Ranperda Kabupaten Inhu Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020
RIAUONE, Inhu - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu menyelenggarakan Rapat Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kab. Inhu tentang Laporan Pertanggung
Pimpinan DPRD Inhu Suwardi Ritonga Peduli Bantu Korban Kebakaran di Desa Sungai Akar
RIAUONE, Inhu - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), H. Suwardi Ritonga SE mengunjungi warga yang mendapat musibah kebakaran rum
Dialihkan Untuk Peningkatan PAD, Komisi II Nilai RKA 2020 di Bapenda Inhu Konsumtif dan Ceremonial
RIAUONE, Inhu - Senilai lebih kurang Rp16,8 milyar Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) tahun 2020 pada Organnisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten
Publikasi Pembangunan, DPRD Inhu Minta Pemda Kerja Sama Dengan Media Resmi
RIAUONE, Inhu - Wakil ketua DPRD Inhu Suwardi Ritonga SE menegaskan semua informasi pembangunan di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, harus bisa di akses oleh publik, dengan