Selasa, 10 Januari 2017 10:15:00
KPU Kampar Menangkan Gugagatan Calon Bupati Alfisyahri
Kampar- KPU Menang di PT TUN Medan BANGKINANG (KPU) Gugatan bakal calon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar H. Alfisyahri-Asbin Wibowo terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar kandas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Dengan demikian KPU Kabupaten Kampar menang dalam kasus gugatan tersebut. Kemenangan KPU Kampar ini tertuang dalam amar putusan nomor : 5/G/PILKADA/2016/PT.TUN yang dibacakan Majelis Hakim PT TUN Medan dalam sidang atas perkara gugatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Alfisyahri-Asbin dengan agenda pembacaan putusan di PT TUN Medan, Rabu (7/12).
Sidang itu dihadiri kedua belah pihak. Dari KPU dihadiri anggota KPU divisi Hukum Hasbi dan kuasa hukum Zamri dan Syawir Abdullah. Dari pihak penggugat dihadiri kuasa hukum penggugat. Ketua KPU Kampar Yatarullah, didampingi Anggota KPU Hasbi menyampaikan bahwa PT TUN Medan sudah membacakan vonis atas perkara tersebut. Namun petikan belum sampai ke KPU Kampar. "Kita masih menunggu petikan putusannya," ujar Yatarullah. Yatarullah mengaku lega dengan putusan pengadilan ini. Dengan hasil kemenangan ini, membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Kampar khusus terkait perkara yang dipersoalkan penggugat sudah benar. "Ini membuktikan bahwa KPU sudah bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah membantu KPU dalam perkara ini termasuk saksi- saksi yang bersedia hadir di pengadilan. Perkara gugatan ini menggelinding sampai ke PT TUN Medan karena ada nya gugatan dari salah satu pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Alfisyahri-Asbin karena mereka tidak lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar pada Pulkada serentak 2017. Akibatnya mereka menggugat keputusan KPU Kampar hingga ke PT TUN Medan. (mizi)
Share
Komentar