Selasa, 18 Desember 2018 15:10:00
DPRD Kuansing adakan Sidang Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Ranperda Aset Daerah
KUANSING,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi kembali adakan sidang Paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah tentang pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Kuansing untuk Ranperda tentang Aset Daerah, Senin pagi ( 17/12/2018 ) di Ruangan Paripurna DPRD Kuansing.
Dari pantauan awak media di ruang sidang terkuak bahwa Kabupaten Kuansing yang sudah berumur 19 tahun ternyata belum memiliki Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Aset, hal ini telah menjadi pekerjaan serius bagi DPRD Kuansing kedepan.
Acara sidang yang dipimpin Waka I DPRD Kuansing Sardiyono, A.md sempat molor lebih kurang satu jam dari jadwal yang di tentukan, dimana sesuai undangan acara di mulai pukul 10.00 wib. Pejabat sekwan sibuk menghubungi para anggota DPRD yang belum hadir agar segera datang untuk memenuhi kuorum sidang paripurna dapat dilanjutkan.
Setelah sekwan Mastur menyatakan anggota sudah kuorum dengan jumlah kehadiran 20 orang dari 35 orang anggota, maka sidang paripurna langsung di buka oleh Waka I DPRD Kuansing Sardiyono, yang di dampingi Ketua DPRD Andi Putra, SH MH dan Waka II DPRD Alhamra, serta bupati Kuansing H.Mursini.
Menurut H.Mursini "Proses Penyusunan Ranperda telah sesuai dengan apa yang telah di atur dalam undang - undang nomor 12 tahun 2011 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah".
Setelah Ranperda menjadi perda tentu akan ada payung hukum bagi Pemerintah untuk menginventarisir barang milik daerah, yang akan di manfaatkan oleh pemerintah itu sendiri, maupun pemanfaatan kerjasama sebagaimana tertuang dalam pasal 40 ranperda tersebut," ujarnya.
Pengelolaan aset daerah serta penghapusan barang milik daerah tertuang dalam pasal 153 ranperda, serta teknis akan di atur lebih lanjut dengan peraturan Bupati, papar Orang nomor satu Kuansing itu.
Kemudian Bupati H Mursini juga menjelaskan pembangunan tiga pilar Kuansing, Pemerintah sudah melakukan langka kongkrit untuk melanjutkan penyelesaian terkait bangunan tersebut, antara lain dengan membayar hutang pembangunan hotel, dan Uniks yang sudah di audit. Sedangkan untuk pasar tradisional baru selesai di audit dan rencana pelunasan sudah di anggarkan pada APBD P 2018," jelasnya.
Pada kesempatan itu Wakil Ketua I Sardiyono usai acara menyampaikan akan fokus menuntaskan Perda tentang pengelolaan aset daerah ini, mengingat begitu banyak aset daerah Kuansing sampai hari ini masih perlu payung hukum untuk pengelolaan nya, dengan begitu hasil - hasil pembangunan dapat dimanfaat bagi masyarakat Kuansing," urai Sardiyono.
" Mari kita doakan pembahasan ranperda pengelolaan aset daerah ini dapat berjalan dengan lancar, dan semoga dalam waktu dekat pengesahan ranperda menjadi perda dapat dilaksanakan dengan baik," pungkas Sardiyono.( adv /rz)