• Home
  • Parlemen
  • Miris, Pembahasan LPj APBD Hanya Butuh Lebih Kurang 24 Jam
Minggu, 31 Juli 2022 18:04:00

Miris, Pembahasan LPj APBD Hanya Butuh Lebih Kurang 24 Jam

Anggota DPRD Kuansing, H Sutoyo. F/ist



KUANSING, riauone.com - Anggota  DPRD Kuansing, H Sutoyo menanggapi rapat paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dengan nada miris. Dalam waktu lebih dari 24 Jam pembahasannya tuntas.

" Singkat kali," ujarnya, Ahad (31/7/22).

Padahal untuk diketahui, katanya hampir dua pekan sebelumnya Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam, SH, MH sudah mengundang anggota Badan Musyawarah (Banmus) untuk rapat mengagendakan jadwal dan kegiatan dewan ke depan. Salahsatunya pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021.

"Undangan pertama tanggal 18 Juli namun tidak kuorum. Lalu diulang lagi tanggal 19 Juli, lagi-lagi tidak kuorum," ujar Sutoyo.

"Yang tidak hadir dalam dua kali undangan ini rata-rata dari koalisi Sanjai," lanjut Sutoyo.

Mengapa ketua ingin membahas jadwal dan agenda dewan  tanggal 18 dan19 Juli karena masih ada waktu sampai tanggal 31Juli yang ideal membahas Laporan Pertanggungjawaban APBD dengan maksimal.

"Normalnya, jadwal dari penyampaian nota hingga pengesahan dua pekan. Karena materi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yakni hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 3021. Jadi bukan main-main," katanya.

"Masak pembahasan hasil audit BPK dan yang lainnya dibahas dalam sehari. Kan aneh. Ini sama dengan dewan disandera untuk mengesahkan. Kalau ndak akan disebut tidak mementingkan masyarakat. Seperti itu kesannya," ujarnya.

Menurutnya, jika ada temuan atau rekomendasi atas Laporan Keuangan Pemda Kuansing, disitu dibahas bagaimana agar ditindaklanjuti temuan BPK agar tidak terulang lagi.

"Karena temuan-temuan ini bisa mendorong pejabat, PNS bermasalah hukum. Ini yang harus kita pahami," katanya.

"Jadi, tak bisa dibahas sehari begitu saja, kan perlu klarifikasi dengan OPD. Jumlah OPD saja lebih dari 26 OPD. Harus detail pembahasannya. Bukan seperti sekarang. Pengantar jam 10 hari Sabtu. Lalu, pengesahan dijadwalkan jam 10 hari Minggu," katanya.

Dipaparkan Sutoyo, mendekati tanggal 31 Juli batas akhir penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD 2021, katanya, barulah anggota dewan yang sebagian koalisi Sanjai mendesak rapat Banmus. Rapat Banmus baru terlaksana Sabtu (30/7/22) siang. 

"Malamnya langsung Paripurna dengan agenda pidato Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Besoknya hari Minggu diagendakan pengesahan," ujarnya.

"Memang dewan ini tukang stempel. Dengan alasan mendesak harus disahkan. Ini seperti menyandera dewan. Kalau tidak kalian akan disalahkan. Seperti itu kesannya," katanya.

Sutoyo memberi contoh pembahasan LPj APBD 2019 yang dilaksanakan tahun 2022. Pidato pengantar tanggal 20 Juli dan pengesahan tanggal 8 Agustus.

Begitu juga LPj APBD tahun 2020 yang dilaksanakan tahun 2021. Pidato pengantar tanggal 6 Juli pengesahan beberapa pekan kemudian.

"Ya karena pembahasan Ranperda Pelaksanaan APBD tidak boleh grasak grusuk dan asal jadi. Kita ikut aturan. Jangan aturan itu ditabrak. Pak Ketua itu bukan bodoh, dia ingin kita semua tidak salah langkah ambil kebijakan. Ini untuk menghasil Perda lo," tegas Sutoyo.

Padahal Ketua DPRD, kata Sutoyo, berulang dengan mengundang rapat Banmus dua pekan lalu agar pembahasan Perda LPJ Pelaksanaan APBD 2021 mengacu ke aturan.

"Bukan dengan waktu yang mepet dan tergesa-gesa dan asal jadi seperti sekarang," pungkasnya.  (OP)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified