• Home
  • Parlemen
  • Berikut Beberapa Ranperda yang telah Diusulkan Komisi 1 DPRD Meranti
Rabu, 26 Juni 2019 17:53:00

Berikut Beberapa Ranperda yang telah Diusulkan Komisi 1 DPRD Meranti

riauone.com, Meranti - Menindak lanjuti surat masuk ke Komisi 1 dari Badan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 170/Baleg/XI/2015/272 tentang pengusulan Ranperda yang akan menjadi hak Inisiatif DPRD Tahun 2016.

Untuk itu Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti merevisi pengusulan Ranperda yang telah dimasukkan ke Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, revisi tersebut sebagai berikut.

1. Ranperda Badan Narkotika Kabupaten (BNK), 

2. Ranperda Penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan, 

3. Ranperda Pemekaran Desa dan Ranperda Pemekaran Kecamatan.

Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. 

Maka Komisi 1 telah melakukan pengkajian dan telaahan terhadap beberapa perubahan nomenklatur ketentuan yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD untuk dilakukan penyesuaian terhadap kebutuhan trifunsi DPRD oleh Sekretaris DPRD.

Bedasarkan pembahasan rapat Komisi 1 dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai berikut.

1. Telah dilakukan Analisis PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

2. Telah dilakukan telaah terkait tentang PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

3. Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sepakat mengusulkan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kepada Badan Pembentukan Peraturan Darah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menindaklanjuti surat dari Badan Pembentukan Peraturan Pemerintah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 170/Bapemperda/KbI/X/2017/189 tentang permintaan usulan Ranperda Hak Inisiatif DPRD Tahun 2018.

Sesuai hasil Rapat Internal Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Senin,  09 Oktober 2017, Pukul 14.00 WIB. 

Hasil Rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan Ranperda ke Badan Pembentukan Peraturan Darah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagai berikut.

1. Ranperda Tentang Perangkat Desa.

2. Ranperda Tentang Perubahan Penamaan Desa Menjadi Kampung.

3. Ranperda Tentang Pemberian dan Penyempurnaan Nama-nama Jalan serta Sarana Umum.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti Edi Masyudi berharap dengan diusulkannya Ranperda sebagaimana yang telah dijelaskan di atas semoga bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Meranti.

"Kami dari Komisi 1 berharap dengan diusulkan Ranperda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, khususnya Masyarakat Meranti" ungkapnya (And/Adv).


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified