Jumat, 05 Maret 2021 13:30:00
Pajak Air Permukaan di Kota Dumai, dari 77 Perusahaan hanya 5 yang terdata
PARLEMEN, RIAU, - Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan insidentil ke UPT Pengelolaan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Riau, guna memperoleh informasi tentang pengelolaan pajak daerah khususnya pajak air permukaan yang ada di kawasan Kota Dumai, Rabu (03/03/2021).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi memimpin langsung kunjungan kerja yang didampingi Wakil Ketua Komisi III Karmila Sari, dan Anggota Komisi III Sugeng Pranoto, Syamsurizal, Sofyan Siroj dan Misliadi.
Dalam kunjungan tersebut sejumlah perusahaan yang ada di Kawasan Dumai dipanggil agar dapat menjelaskan sejumlah informasi terkait pajak air permukaan yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengelola produk olahannya.
Rapat kerja ini didapati informasi ada sekitar 77 perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai, namun hanya 5 perusahaan yang terdata menggunakan air permukaan diantaranya PT Wilmar, PT Meridan Sejatisurya Plantation, PT Inti Benua Perkasatama, PDAM Tirta Dumai Bersemai, PT Sari Dumai Sejati, namun pada akhir tahun 2019 PT Sari Dumai Sejati tidak lagi menggunakan air sungai sebagai air permukaan tetapi sudah menggunakan air laut.
Pada tahun 2020 hingga kini hanya ada 4 perusahaan yang tersisa menjadi wajib pajak dalam pengelolaan pendapatan pajak air permukaan yang ada di Kota Dumai. (hms/bu).